Perbub Tuper DPRD Kab Bekasi Telah Diusulkan Masuk Kedalam Program Praturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026
Kabupaten Bekasi, zonainformasinew.com – Sebelumnnya, banyak kalangan mempersolkan Perbub No 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke 3 Perbub No 63 tahun 2019 yang salah satu ketentuan dalam Perbub itu yakni mengatur besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, salah satu elemen yang mempersoalkan adalah Dewan Pipmpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegekan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI).
Organisasi yang dipimpin Syahban Siregar, S.H., M.H., tersebut beberapa waktu yang lalu mempersoalkan Perbub yang sangat mencederai rasa keadilan itu, dengan cara menyampaikan kritik dan permohonan revisi secara tertulis kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, kritik dan permohonan revisi itu disampaikan dengan surat bertanggal 9 September 2025.
Derasnya kritik agar Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke 3 Perbub No 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang selama ini menjadi sorotan ditengah-tengah masyarakat Bekasi yang masih jauh dari kata sejahtera mulai terurai. Hal tersebut disampaikan Syahban Siregar, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) pada media ini (7-1-26).
Kata Syahban, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mersefon permohonan lembaganya tersebut, “ Alahmadulillah bang, Permohonan Revisi Perbub itu “Tuper” yang selama ini menjadi polemik, secara resmi telah diresfon Pemerintah Kabupaten Bekas, Perbub itu sudah masuk usulan Kedalam Program Praturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026:- ungkapnya.
Lebih lanjut, syahban membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi telah bersurat kepada lembaganya (Surat Nomor. 100.3.10/12/Huk/2026), yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Permohonan Revisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor. 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimohonkan DPP GRPPH-RI telah diusulkan kedalam Program Praturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026.
Syahban menegaskan, bahwa DPP GRPPH-RI akan terus berkomitmen mengawal dan memperjuangkan agar Perbub yang menurut lembaganya mencederai rasa keadian itu direvisi. Dan jika tidak dilakukan revisi tahun ini, sikap lembaganya tetap pada pendirian akan melakukan Judicial Review.” (Cep).
