KAB. BEKASI

Pekerja Telkom di Bekasi Ditemukan Tanpa APD, Sorotan Publik Soal K3 Menguat

 

Zona Informasi New, Kabupaten Bekasi – Pekerja Telkom terlihat tengah merapikan kabel di tiang jaringan telekomunikasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di Jalan Raya Rawakalong, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/8/2025).

Kondisi yang menimbulkan perhatian warga sekitar karena dinilai mengabaikan aturan keselamatan kerja (K3). Beberapa warga yang melintas bahkan merekam aktivitas tersebut dan mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan pekerja.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan wajib menyediakan APD secara cuma-cuma serta memastikan penggunaannya oleh tenaga kerja.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, sementara Pasal 87 ayat (1) mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Kewajiban tersebut juga diperjelas dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, serta Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD yang menekankan perusahaan wajib menyediakan APD sesuai potensi bahaya, dan pekerja wajib menggunakannya.

Pengabaian prosedur keselamatan seperti tidak menggunakan helm proyek, sabuk pengaman, maupun sarung tangan kerja dapat berpotensi membahayakan nyawa pekerja.

Selain itu, risiko kecelakaan juga bisa berdampak pada masyarakat yang sedang berada di sekitar lokasi perbaikan kabel.

Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, pemerintah melakukan langkah dengan Pengawasan Intensif yang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait dalam meningkatkan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Penerapan Sanksi Tegas melalui sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam penerapan K3.

Pelibatan Publik seperti Masyarakat dapat dilibatkan sebagai pengawas sosial dengan menyediakan kanal aduan cepat bagi temuan pelanggaran K3.

Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan keselamatan pekerja dapat lebih terjamin.(A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha