KAB. BEKASI

Diduga Menyesatkan Publik, Kades Remanunggal Terlibat Polemik Aset Desa

 

Zona Informasi New, Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait dugaan penjualan tanah negara di Kampung Ciranji Barat, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2022.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (25/7/2025), Endi membantah keras telah terjadi transaksi penjualan tanah negara. “Enggak ada. Tanah negara mana yang dijual? Bisa buktiin gak, jangan ngomong doang,” tegas Endi.

Namun hasil investigasi lapangan menemukan adanya dua surat arsip yang justru bertentangan dengan pernyataan Endi. Surat pertama merupakan pernyataan yang ditandatangani oleh Endi sendiri pada 29 Agustus 2022, berisi komitmen untuk merealisasikan aspirasi warga terkait alokasi lahan seluas 1.000 meter persegi untuk fasilitas umum di Kampung Ciranji Barat.

Surat kedua berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ragemanunggal yang dikirimkan kepada pemerintah desa. Dalam surat bertanggal 17 September 2022 tersebut, BPD meminta klarifikasi atas berita acara yang mencantumkan rencana penggantian lahan negara (ruislag) yang sudah dijanjikan kepala desa.

“Surat ini meminta penjelasan soal rencana realisasi alokasi lahan untuk fasum sebagai pengganti tanah negara, sebagaimana yang dijanjikan Kepala Desa,” tulis Ketua BPD, Sukarma Wijaya.

Dugaan ini semakin diperkuat oleh keterangan warga yang menyebutkan bahwa penjualan tanah negara di Kampung Ciranji Barat memang pernah dibahas di tingkat desa. Warga juga menyoroti ketidakterbukaan pemerintah desa soal prosedur penjualan serta legalitasnya.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mekanisme dan dasar hukum penjualan tanah negara tersebut. Karena status tanah negara tidak bisa diperlakukan seperti tanah milik pribadi,” ujar Y, salah satu warga Setu.

Selain itu, janji Kepala Desa untuk membeli lahan pengganti seluas 1.000 meter persegi juga hingga kini belum terealisasi. Lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai fasilitas pendidikan Islam.

Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut transparansi dan tata kelola aset negara di tingkat desa. Dugaan kebohongan publik serta belum adanya realisasi janji ruislag menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan klarifikasi serta tindak lanjut dari aparat berwenang.

Setelah terhimpun dari informasi dan surat selebaran atas pernyataan Kepala Desa Ragemanunggal beserta Badan Pemerintah Desa (BPD), Media melakukan Konfirmasi melalui WhatsApp +62 878-6599-4XXX namun tidak digubris. (A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha