Dugaan Pungutan BLT Kesra di Desa, Warga Dipotobg 150-200 RibuOleh Oknum RT
Garut, zonainformasinew.com – Di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pasirwangi, beredar laporan bahwa bantuan BLT Kesra yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dikumpulkan dan dipotong oleh oknum RT sebelum diserahkan kepada warga. Besaran potongan yang dikeluhkan warga berkisar antara Rp150.000 sampai Rp200.000 per penerima.
Padahal dalam dokumen resmi Jadwal Penyaluran BLTS–Kesra Oktober–Desember 2025 yang diterbitkan POS Indonesia KCP Samarang, seluruh bantuan bagi Desa Padawaas, Barusari, Sirnajaya, Karyamekar, Sarimukti, Padamukti, Talaga, Padaasih, Pasirwangi, Pasirkamiis, Padasuka, dan Padamulya harus dibagikan langsung di Aula Desa atau KCP, bukan melalui RT atau perangkat wilayah.
📌 Dugaan Pelanggaran yang Terjadi
Berdasarkan informasi dari lapangan:
Warga diminta menyerahkan BLT kepada RT setelah pencairan.
Ada pemotongan sebesar 150–200 ribu rupiah per penerima.
Tidak ada surat kuasa dari warga kepada RT.
Tidak ada dasar hukum pemotongan tersebut.
Penyaluran dilakukan tidak sesuai SOP POS Indonesia.
Jika benar terjadi, maka hal ini masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
📌 Ketentuan Resmi BLT Kesra
BLT Kesra harus diterima utuh oleh penerima manfaat:
Tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Tidak boleh dikumpulkan oleh RT/perangkat desa.
Hanya boleh diwakilkan dengan surat kuasa resmi + KTP penerima.
Setiap potongan dianggap melanggar hukum.
📌 Potensi Sanksi untuk Oknum RT yang Melakukan Pemotongan
1. Pidana Penggelapan – Pasal 372 KUHP
Mengambil atau menahan uang bantuan warga.
➡ Ancaman hingga 4 tahun penjara.
2. Pemerasan / Memaksa – Pasal 368 KUHP
Jika meminta paksa atau mengharuskan warga menyerahkan BLT.
➡ Ancaman 4–9 tahun penjara.
3. Penyalahgunaan Wewenang – Pasal 423 KUHP
Menggunakan jabatan RT untuk mengambil keuntungan.
➡ Ancaman 6 tahun penjara.
4. Pungli – Instruksi Presiden & Saber Pungli
Setiap pungutan tanpa dasar hukum termasuk tindakan pungli.
➡ Dikenai proses hukum & pidana.
5. Jika dana bersumber dari negara → Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)
Apabila ada pemotongan dana bantuan sosial.
➡ Ancaman minimal 4 tahun penjara + denda.
📌 Kesimpulan
BLT Kesra:
Tidak boleh dikumpulkan oleh RT
Tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun
Jika ada potongan Rp150–200 ribu → masuk kategori pungli dan dapat diproses hukum
Warga berhak melaporkan ke:
Pemerintah Desa
Kecamatan
Inspektorat Kabupaten
POS Indonesia
Satgas Saber Pungli
Kepolisian jika unsur pidana terpenuhi.(Yopi).
