Dugaan Pemotongan & Pungli Bantuan Kesra Rp 900 Ribu di RT 4 RW 1 Babakan Palah Desa Mekar Kecamatan Pasirwangi
Garut, zonainformaainew.com – Warga RT 4 RW 1 Babakan Palah, Desa Karya Mekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menyampaikan keluhan adanya dugaan pemotongan dan pungutan liar (pungli) pada penyaluran Bantuan Kesra (Kesejahteraan Rakyat) sebesar Rp900.000, yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima.
Sejumlah warga menuturkan bahwa dana Kesra yang nominalnya Rp900.000 per penerima justru dipotong dengan besaran yang tidak jelas.
Dalam rekaman percakapan warga, terungkap bahwa:
🔸 Ada potongan Rp20.000 tanpa penjelasan resmi
🔸 Ada warga yang dimintai Rp150.000
🔸 Ada istilah “seribuan” hingga pungutan tambahan yang tidak pernah dijelaskan melalui musyawarah desa
Warga juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi mengenai alasan, dasar pungutan, atau mekanisme penggunaan uang yang dipotong tersebut.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan penyimpangan administrasi pada penyaluran Bantuan Kesra, yang merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk menunjang kebutuhan warga kurang mampu.
APA ITU BANTUAN KESRA?
Bantuan Kesra berbeda dengan BLT-DD.
Ini adalah bantuan kesejahteraan yang biasanya bersumber dari:
• APBD
• Program sosial daerah
• Bantuan pemerintah untuk keluarga miskin/terdampak
Kesra harus diberikan penuh kepada penerima tanpa potongan apa pun.
PASAL-PASAL YANG DIDUGA TERKAIT (EKSTREM)
1. Perpres No. 87 Tahun 2016 – Saber Pungli
Segala pungutan yang tidak memiliki dasar hukum adalah pungli dan termasuk perbuatan melawan hukum.
2. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
Jika pungutan dilakukan oleh perangkat desa/RT yang memiliki jabatan publik, maka masuk pasal:
Pasal 12 huruf e
Meminta atau memotong uang yang bukan haknya = tindak pidana korupsi.
Ancaman: 4–20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar
3. UU No. 6/2014 tentang Desa
Dana yang disalurkan melalui perangkat desa harus transparan, tidak boleh dipotong, dan wajib dipertanggungjawabkan.
4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan
Jika pemotongan uang bantuan dilakukan oleh pihak yang memegang posisi administratif.
SUARA WARGA RT 4 RW 1 BABAKAN PALAH
Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin membuat fitnah, tetapi mereka merasa:
✔ Bantuan Kesra Rp900.000 tidak diterima utuh
✔ Ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya
✔ Tidak ada sosialisasi, rapat, atau musyawarah mengenai pungutan
✔ Proses pembagian terkesan tertutup dan tidak transparan
Warga berharap Pemerintah Desa Karya Mekar memberikan penjelasan resmi soal pemotongan tersebut.
BELUM ADA JAWABAN DARI PEMDES
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Desa Karya Mekar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan dan pungli pada Bantuan Kesra Rp900.000.
Warga meminta Camat Pasirwangi, Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum melakukan pengecekan agar bantuan Kesra tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(Yopi)
