DAERAH

DUA SUBSTANSI KRUSIAL JADI SOROTAN, DUGAAN KETIDAKSESUAIAN IZIN DAN PERNYATAAN TIDAK SENGKETA MINTA DIKLARIFIKASI

Garut, zonainformasinew.com – Munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan sebuah usaha di Kabupaten Garut menjadi perhatian masyarakat.

Setidaknya terdapat dua substansi penting yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Substansi pertama terkait dugaan perbedaan antara peruntukan izin yang diajukan dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa izin diajukan sebagai showroom, namun aktivitas yang terlihat diduga lebih mengarah kepada kegiatan bengkel.

Apabila benar terdapat perbedaan antara izin yang diberikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, maka hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut oleh dinas teknis terkait untuk memastikan kesesuaian perizinan dan pemanfaatan bangunan.

Substansi kedua menyangkut surat pernyataan bahwa objek tanah tidak dalam sengketa. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, objek tersebut diduga pernah atau sedang menjadi sengketa pada kurun waktu yang bersamaan dengan proses pengajuan izin.

Oleh karena itu, keabsahan dan kebenaran dokumen yang dijadikan dasar permohonan izin menjadi hal penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Masyarakat meminta agar DPMPTSP dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedua substansi tersebut.

Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, menjaga integritas pelayanan publik, serta menghindari munculnya polemik yang berkepanjangan.

Apabila hasil klarifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian data, dokumen, atau keterangan yang disampaikan dalam proses perizinan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan apabila ditemukan indikasi adanya unsur pidana, maka perkara tersebut dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau keterangan palsu yang digunakan dalam proses pengajuan perizinan, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, apabila seseorang dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau menggunakan akta autentik yang memuat keterangan palsu sehingga dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, maka dapat dikenakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tidak hanya itu, apabila terdapat unsur memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan atau penggunaan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan pihak lain memberikan izin, hak, atau persetujuan tertentu, maka dapat pula dikaji penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara.

Karena itu, berbagai pihak berharap seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan perizinan di Kabupaten Garut (Yopi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha