DAERAH

GEGER! DUA DOKUMEN TERKUAK, PERNYATAAN “TIDAK SENGKETA” TAHUN 2020 BERBENTURAN DENGAN GELAR PERKARA POLDA JABAR TAHUN 2021

Garut, zonainformasinew.com – Sebuah fakta dokumen yang mencuat di Kabupaten Garut kini menjadi sorotan publik. Dua dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perizinan bangunan memperlihatkan adanya perbedaan substansi yang memunculkan tanda tanya besar mengenai status hukum objek tanah yang diajukan dalam permohonan IMB.
Dokumen pertama adalah Surat Pernyataan tertanggal 17 Februari 2020 yang secara tegas menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang diajukan “tidak dalam sengketa/perkara.

” Pernyataan tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam pengajuan izin. Namun, dokumen kedua justru menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan Undangan Gelar Perkara Polres Garut Nomor B/75/I/2021/Reskrim tertanggal 8 Januari 2021, diketahui terdapat perkara yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor LP/B/909/VI/2014/JBR/RES GRT tanggal 12 Juni 2014. Bahkan perkara tersebut masih dibahas dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2021.

Temuan dua dokumen tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah objek dapat dinyatakan tidak dalam sengketa pada tahun 2020, sementara perkara yang berkaitan dengan objek tersebut masih tercatat dan dibahas dalam proses hukum hingga tahun 2021?
Persoalan ini kini menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut keabsahan data yang digunakan dalam proses penerbitan izin.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang diketahui oleh pihak pemohon, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi objek kajian aparat penegak hukum antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, serta pasal-pasal lain yang relevan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dokumen perizinan.

Kini publik menanti langkah tegas instansi terkait untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan izin tersebut.

Pasalnya, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum dan pernyataan administrasi yang diajukan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Hingga berita ini ditulis, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun satu hal yang pasti, kemunculan dua dokumen ini telah memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat dan menjadi isu yang layak mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha