DAERAH

MANTAN CAMAT SAMARANG TERANCAM PIDANA! REKOMENDASI IMB DITANDATANGANI HARI MINGGU TANPA CAP, DIDUGA LANGGAR HUKUM

Garut, zonaainformaainew.com – Kasus dugaan cacat administrasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Samarang kini mengarah pada potensi pidana serius. Mantan Camat Samarang, Eli, mengakui telah menandatangani rekomendasi IMB pada hari Minggu tanpa disertai cap resmi kecamatan.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen yang menjadi dasar terbitnya IMB oleh DPMPT tidak sah secara administrasi. Terlebih, hasil konfirmasi ke pihak kecamatan menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi tersebut tidak tercatat dalam register resmi.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Garut. Namun, camat yang menjabat saat ini memilih tidak bertanggung jawab dengan alasan peristiwa terjadi pada masa pejabat sebelumnya. Sikap tersebut memicu kritik publik karena dinilai menghindari tanggung jawab institusi.

Secara hukum, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun

Pasal 264 KUHP jika menyangkut dokumen resmi/akta otentik, ancaman hingga 8 tahun

Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam dokumen resmi, ancaman hingga 7 tahun

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hingga 2 tahun 8 bulan

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hingga 4 tahun

Selain itu, dalam KUHP terbaru:

Pasal 390 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan dokumen, ancaman hingga 8 tahun

Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggunaan dokumen tidak sah, ancaman hingga 6 tahun

Ahli hukum menilai, jika dokumen rekomendasi dibuat di luar prosedur resmi (hari libur, tanpa cap, dan tidak tercatat), maka statusnya dapat dianggap cacat hukum bahkan berpotensi sebagai dokumen tidak sah. Apalagi jika dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan IMB oleh instansi terkait.

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan jabatan, terutama jika terdapat pihak yang diuntungkan dari terbitnya izin tersebut.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Selain itu, DPMPT juga didorong untuk melakukan evaluasi dan bahkan pembatalan IMB yang terbit berdasarkan dokumen bermasalah.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan integritas birokrasi di Kabupaten Garut. Publik menunggu langkah tegas: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *