PUTUSAN TANAH TELAH INKRACHT, KADES DIDUGA GUNAKAN JABATAN BELA PIHAK LAWAN, BUPATI GARUT DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
Garut, zonainformasinew.com— Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keterlibatannya sebagai kuasa hukum pihak lawan dalam sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara hak menjalankan profesi hukum dan kewajiban seorang kepala desa dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat.
Berdasarkan keterangan pihak yang berkepentingan, keterlibatan Kades sebagai pengacara pihak lawan terjadi setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan kewenangan atau fasilitas jabatan pemerintahan desa yang dinilai berkaitan dengan kepentingan pihak yang berperkara.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban menjaga netralitas pelayanan publik dan tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
UU Desa Mengatur Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 29 mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa.
Di antaranya larangan membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban, serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.
Sementara itu, Pasal 30 mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, keterlibatan seseorang sebagai kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Pemeriksaan harus difokuskan pada tindakan konkret, penggunaan kewenangan jabatan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Inkracht Harus Dihormati
Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, setiap pihak berkewajiban menghormati putusan pengadilan dan menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat tindakan administrasi pemerintahan desa yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme resmi.
Pihak yang berkepentingan dapat meminta penjelasan tertulis kepada pemerintah desa, mengajukan pengaduan kepada pemerintah kecamatan, serta meminta pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Garut.
Apabila amar putusan memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan, permohonan eksekusi dapat ditempuh melalui pengadilan yang berwenang, bukan melalui tindakan sepihak.
Bupati Garut dan Inspektorat Diminta Melakukan Pemeriksaan
Atas dugaan tersebut, Bupati Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Garut diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kewajiban dan larangan kepala desa, konflik kepentingan, atau penggunaan fasilitas pemerintahan desa untuk kepentingan perkara pribadi maupun pihak tertentu.
Langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik berjalan secara adil.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepala desa yang bersangkutan serta instansi terkait.
Redaksi Zona Informasi New (ZIN) membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala desa, pihak yang didampingi, Pemerintah Kecamatan, DPMD, Inspektorat Kabupaten Garut, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim Investigasi Zona Informasi New (ZIN)
