DAERAH

Proyek Rabat Beton Jalan Kabupaten di Peundeuy Garut Dilakukan Secara Manual dan Asal Jadi

 

Garut, zonainformasinew.com – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas PUPR tahun ini mengucurkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pemeliharaan, perbaikan, dan rekonstruksi jalan kabupaten di 42 kecamatan. Program ini semestinya disambut positif, karena jalan yang baik meningkatkan mobilitas, memperlancar distribusi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun di lapangan, pembangunan rabat beton di ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy justru menimbulkan sorotan tajam. Warga mendapati proyek bernilai hampir Rp200 juta ini dikerjakan secara manual, bahkan ada pekerja yang masuk ke adukan cor dengan kaki telanjang. Kondisi ini memunculkan dugaan pengerjaan asal-asalan dan tidak sesuai standar mutu K-200 sebagaimana disebutkan dalam perencanaan.

Tokoh Masyarakat: Kualitas Diragukan

Ucu Tutun Bahtiar, tokoh masyarakat Peundeuy sekaligus Ketua DPAC Partai Demokrat, mengaku kecewa.
“Ini jalan kabupaten, tapi pengerjaannya seperti bikin jalan gang. Patut diduga tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Standar mutu beton jelas diragukan, bahkan K-175 saja mungkin tidak tercapai. Papan informasi pun tidak terlihat, dan pekerja banyak yang tidak memakai APD. Ini jelas mengabaikan K3,” tegasnya, Kamis (11/9/2025).

Klarifikasi Pihak PUPR

Fery Irawan, Kepala UPT PUPR Peundeuy, menjelaskan proyek ini memang dilaksanakan pihak ketiga dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) bernilai sekitar Rp193 juta. Panjang pekerjaan 153 meter, lebar 4 meter, tebal 20 cm, dengan mutu beton Fc’20 Mpa. Karena nilai paket di bawah Rp200 juta, pengerjaan tidak memakai readymix pabrikasi, melainkan manual dengan molen.

Fery juga mengakui sebagian pekerja tidak memakai APD, namun berjanji akan berkoordinasi dengan pengawas lapangan.

Sementara itu, pengawas lapangan dan PPTK tak merespons saat dimintai keterangan. Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, hanya membenarkan adanya proyek rabat beton di Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy sepanjang 400 meter, namun enggan memberi penjelasan detail.

Potensi Pelanggaran Hukum

1. Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
→ Papan informasi adalah bentuk transparansi anggaran yang wajib dipasang.2. Standar Mutu Beton Diragukan
Bila terbukti terjadi pengurangan kualitas material, dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diabaikan
Pekerja tanpa APD melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
→ Pemberi kerja wajib menyediakan sarana keselamatan dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Kesimpulan : Proyek rabat beton di Kecamatan Peundeuy yang menelan anggaran hampir Rp200 juta berpotensi cacat mutu, minim transparansi, dan mengabaikan keselamatan kerja. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum, inspektorat, hingga BPK segera melakukan audit dan investigasi.

Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi laporan resmi pengaduan ke APH (Polres/Kejari/Inspektorat) dengan mencantumkan pasal-pasal ini biar lebih formal?.(Yopi/ Ajun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *