PPDB Jalur Zonasi di SMPN 12 Kota Bekasi Diwarnai Dugaan Pemalsuan Data Domisili
Zona Informasi New, Kota Bekasi – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur domisili tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi tahun ajaran 2025 menuai sorotan. Sejumlah warga di sekitar SMP Negeri 12 Kota Bekasi mengungkap adanya dugaan pemalsuan titik koordinat tempat tinggal yang merugikan calon siswa asli warga sekitar sekolah.
Warga menduga adanya praktik manipulasi data dalam sistem PPDB, khususnya pada jalur zonasi. Hal ini muncul setelah beberapa calon siswa yang berdomisili sangat dekat dari sekolah tidak diterima, sementara ada siswa dari luar area terdekat yang justru lolos.
Ketua RW 14, Hasan Basri, Bendahara RW 13, Bambang, serta perwakilan Karang Taruna 014 mendatangi Kepala Sekolah SMPN 12 Kota Bekasi, Dini Wiandini, S.Pd., M.Pd., untuk meminta penjelasan terkait indikasi ketidaksesuaian sistem.
Salah satu warga, Kuza (35), juga menyuarakan kekecewaannya karena keponakannya yang tinggal hanya 400 meter dari sekolah tidak diterima.
Pertemuan antara warga dan pihak sekolah berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025. Sementara proses daftar ulang atau lapor diri berlangsung sehari setelahnya, Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus ini terjadi di SMP Negeri 12 Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Pulosirih Timur Raya, RT 08 RW 13, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Sistem zonasi PPDB dirancang untuk memberi keadilan akses pendidikan berdasarkan kedekatan domisili. Dugaan adanya pemalsuan titik koordinat membuat warga khawatir sistem tersebut disalahgunakan, sehingga calon peserta didik yang benar-benar tinggal di dekat sekolah tidak mendapat tempat.
Saat dikonfirmasi ke Kepala SMPN 12, Dini Wiandini, menyatakan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan memverifikasi titik koordinat domisili. Menurutnya, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui sistem online, dan pihak sekolah hanya membantu teknis bila diperlukan.
“Jika ada dugaan kecurangan, kami hanya bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan dan menunggu instruksi,” kata Dini.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp pada 3 Juli 2025. Namun, hanya mendapat balasan singkat “Ada apa?” tanpa respons lanjutan setelah dijelaskan persoalan yang dimaksud.
Lebih lanjut, warga menyoroti bahwa dalam proses daftar ulang, tidak ada pemeriksaan berkas fisik seperti Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili. Hal ini dinilai membuka celah terjadinya manipulasi.
Awak media mengupayakan pertemuan langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Senin, 7 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan penyalahgunaan sistem PPDB zonasi.(A2TP)
