DAERAH

Laporan Dumas Memanas, Pelapor Minta Penegakka Hukum Tanpa Pandang Bulu.Yopi Malik Muntaha : ” Dihadapan Hukum, Semua Sama, Jangan Tajam Kebawah

Garut, zonainfor.asinew.com – Polemik dugaan penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Samarang kembali mencuat setelah laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) resmi diterima oleh Polres Garut, bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan oleh Yopi Malik Muntaha, yang melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, perampasan hak, dan perbuatan melawan hukum terkait objek tanah di Desa Samarang.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang diterbitkan kepolisian, surat pengaduan tersebut telah diterima pada 5 Maret 2026 dan kini menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Eksekusi Sepihak

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut bahwa pihak terlapor diduga melakukan penguasaan atau eksekusi sepihak terhadap objek tanah tanpa adanya perintah resmi dari pengadilan.

Padahal dalam hukum acara perdata di Indonesia, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dilaksanakan melalui perintah Ketua Pengadilan dan dilakukan oleh juru sita, bukan oleh individu secara sepihak.

Jika benar terjadi penguasaan tanpa prosedur hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan DUMAS tersebut juga disebutkan beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar, antara lain:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Pasal 385 KUHP tentang kejahatan penyerobotan tanah.

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Wawancara Pelapor
Saat dimintai keterangan, Yopi Malik Muntaha menegaskan bahwa dirinya menempuh jalur hukum karena percaya bahwa negara menjamin keadilan bagi semua warga. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tebang pilih.

“Saya datang melapor karena saya percaya hukum harus ditegakkan. Di hadapan hukum semua orang sama. Jangan sampai hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas,” ujarnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Kalau ada pihak yang merasa punya beking atau perlindungan dari oknum tertentu, itu tidak boleh terjadi dalam negara hukum. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, siapapun harus diproses,” tegasnya.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa tanah.
Sejumlah pihak berharap Polres Garut dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi uji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law, yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh pelapor.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *