DAERAH

Dugaan Eksekusi Ilegal Tanah Samarang Memanas, Asep Sukandar Dkk Diduga Gunakan Surat Palsu dan Keterangan Tidak Benar

Garut, zonainformasinews.com – Polemik sengketa tanah di wilayah Kecamatan Samarang kembali memanas setelah laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) resmi diterima oleh Polres Garut, bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan oleh Yopi Malik Muntaha, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penggunaan surat palsu, serta eksekusi sepihak tanpa izin pengadilan yang diduga dilakukan oleh Asep Sukandar dkk.

Dugaan Eksekusi Tanpa Izin Pengadilan
Menurut pelapor, pihak terlapor diduga melakukan penguasaan atau eksekusi terhadap objek tanah tanpa adanya perintah resmi dari pengadilan.

Padahal dalam hukum acara perdata di Indonesia, pelaksanaan eksekusi putusan hanya dapat dilakukan melalui perintah Ketua Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.

Jika ada pihak yang melakukan eksekusi sendiri tanpa perintah pengadilan, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum serta berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Dugaan Penggunaan Surat Palsu dan Keterangan Tidak Benar

Selain dugaan penyerobotan tanah, pelapor juga menyebut adanya indikasi penggunaan dokumen atau surat yang diduga tidak sah untuk melakukan penguasaan terhadap objek tanah tersebut.

Lebih jauh lagi, terdapat dugaan bahwa dalam proses pembuatan atau penggunaan dokumen tersebut memuat keterangan yang tidak benar, yang berpotensi melanggar ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen.

Dugaan Pelanggaran Pasal Hukum
Dalam laporan yang diajukan ke Polres Garut, pelapor mencantumkan sejumlah pasal hukum yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 167 KUHP
Memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa izin.
Ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.

Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 266 KUHP
Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau dokumen resmi yang dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi pihak lain.

Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 385 KUHP
Kejahatan penyerobotan tanah.
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 406 KUHP
Pengrusakan barang milik orang lain.
Ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Selain itu, secara perdata perbuatan tersebut juga dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Pernyataan Pelapor Dalam keterangannya, Yopi Malik Muntaha menegaskan bahwa dirinya menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan.

“Saya percaya negara ini adalah negara hukum. Semua orang sama di hadapan hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan surat palsu dan eksekusi ilegal tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapapun harus diproses.

Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum atau dilindungi oleh beking tertentu,” tegasnya.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum dalam sengketa tanah dan dugaan tindak pidana serius.

Publik berharap Polres Garut dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga kebenaran hukum dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *