DAERAH

Kades Samarang Mangkir dari Panggilan APH, Polres Garut Wajib Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Garut – Samarang, zonainformasinew.com – Kepala Desa Samarang diduga secara sengaja mangkir dari panggilan resmi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Garut. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pejabat publik dalam menghormati proses hukum.

Pemanggilan oleh penyidik merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi, bukan pilihan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan berpotensi menghambat proses penyidikan.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang menghadirkan secara paksa pihak yang telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menjalankan kewenangan tersebut demi kepastian hukum.

Status sebagai kepala desa tidak memberikan kekebalan hukum. Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat desa, sama kedudukannya di hadapan hukum.

Publik mendesak Polres Garut agar bertindak profesional, transparan, dan tegas. Pembiaran terhadap tindakan mangkir berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat serta membuka ruang dugaan perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu.

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi kunci menjaga marwah institusi kepolisian dan supremasi hukum di Kabupaten Garut.

⚖️ DASAR HUKUM PENDUKUNG
Pasal 112 ayat (2) KUHAP
Penyidik berwenang menghadirkan secara paksa saksi/pihak yang mangkir.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Semua warga negara sama di hadapan hukum.

Pasal 221 KUHP (jika terbukti menghalangi proses hukum)
Perbuatan menghambat atau menggagalkan penyidikan dapat dipidana. (Yopi/Ajun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha