DAERAH

DPMPTSP GARUT RESMI TERIMA SURAT KEBERATAN, PEMOHON DESAK PENINJAUAN KEMBALI IMB YANG DIDUGA ABAIKAN DAN MELECEHKAN INKRAH

Garut, zonainformassinew.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut secara resmi telah menerima surat keberatan dan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Yopi Malik Muntaha pada 3 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat dari DPMPTSP.

Dalam surat tersebut, Yopi Malik Muntaha mempersoalkan tanggapan DPMPTSP tertanggal 30 Juni 2026 terkait permohonan pencabutan IMB Nomor 503/1374/444-IMB/DPMPT/2019.

Menurutnya, tanggapan tersebut belum mempertimbangkan fakta hukum penting berupa Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.GRT jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam keberatannya, pemohon menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan.

Ia juga meminta DPMPTSP melakukan verifikasi langsung terhadap putusan pengadilan tersebut serta menjelaskan dasar hukum apabila tetap berpendapat bahwa IMB tersebut tidak perlu ditinjau kembali.

Surat keberatan itu juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kecermatan dan kewajiban pejabat untuk memeriksa seluruh fakta dan dokumen yang relevan sebelum mengambil keputusan.

Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pemohon menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman dan menggunakan upaya hukum lainnya.

Dengan telah diterimanya surat keberatan tersebut oleh DPMPTSP, proses penanganan kini memasuki tahap menunggu jawaban resmi dari instansi terkait. Jawaban tersebut akan menjadi dasar untuk menilai apakah proses administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.(Yopi/Ajun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha