DAERAH

Putusan Inkrah Sudah Ada, DPMPTSP Garut Disorot! Mengapa Tidak Verifikasi ke Pengadilan ?

Garit, zonainformasinew.com – Penanganan pengaduan terkait IMB Nomor 503/1374/444-IMB/DPMPT/2019 kembali menjadi sorotan.

Muncul pertanyaan publik setelah Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) disebut telah disampaikan dalam pengaduan, namun dalam surat balasan DPMPTSP belum terlihat adanya penjelasan mengenai hasil verifikasi terhadap putusan tersebut.

Pihak pelapor mempertanyakan apakah prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam pemeriksaan administrasi telah dijalankan secara optimal.

Menurut pelapor, apabila terdapat dokumen putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan, seharusnya dokumen tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum menyimpulkan bahwa belum ada dasar administratif untuk mencabut atau membatalkan IMB.

“Jika memang sudah ada putusan pengadilan yang inkrah dan telah disampaikan kepada instansi, mengapa tidak dilakukan verifikasi lebih lanjut?” demikian pertanyaan yang disampaikan pelapor.

Dalam surat tanggapan tertanggal 30 Juni 2026, DPMPTSP menyatakan belum menemukan dasar administratif untuk membatalkan IMB.

Namun pada saat yang sama, surat tersebut juga menyebutkan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan pejabat yang berwenang yang memengaruhi status hukum objek, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini pun memunculkan desakan agar dilakukan penelaahan ulang secara transparan terhadap seluruh dokumen yang telah diajukan, termasuk memastikan apakah putusan inkrah tersebut berkaitan dengan objek IMB yang dipersoalkan.

Apabila ditemukan bahwa ada bukti yang relevan tetapi belum dipertimbangkan secara memadai, pelapor menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan administratif serta melaporkan dugaan maladministrasi kepada instansi yang berwenang.

“Publik menunggu kepastian hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi perhatian serius dalam setiap proses administrasi pemerintahan apabila memang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.” (Yopi/Ajun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha