DAERAH

Diduga Pelayanan Tidak Adil, Ruang Kantor Terpantau Digunakan untuk Tidur di Disnakertrans Garut

Garut, zonainformasinew.com – Pelayanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan harus menunggu lama saat jam kerja, namun pemohon yang baru datang justru langsung dipanggil lebih dulu, tanpa kejelasan sistem antrean.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, pada jam kerja siang hari. Warga yang telah lebih dahulu datang mengaku menunggu cukup lama, sementara pelayanan justru diberikan lebih cepat kepada pihak lain yang baru hadir. Kondisi ini menimbulkan kesan pelayanan tidak adil dan tidak transparan.

Selain keluhan antrean, wartawan juga mendapati kondisi ruang office yang minim aktivitas pelayanan. Berdasarkan dokumentasi di lokasi, salah satu ruangan kantor terpantau digunakan untuk beristirahat atau tidur pada jam dinas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait disiplin dan pemanfaatan jam kerja aparatur.

Situasi tersebut semakin disorot setelah upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut tidak mendapat respons, karena yang bersangkutan tidak bersedia menerima wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas.

Sebagai instansi pelayanan publik, Disnakertrans memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan transparan, serta terbuka terhadap konfirmasi media demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dasar Hukum UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: pelayanan wajib adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: badan publik wajib memberikan informasi dan klarifikasi kepada publik.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: ASN wajib menaati jam kerja dan melaksanakan tugas pelayanan dengan penuh tanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga, kondisi pelayanan, maupun temuan di ruang office. (Yopi/Ajun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *