Desa Ciburuy Kecamatan Bayongbong Diduga Melakukan Penyerobotan Tanah Wakaf Milik Yayasan Untuk Proyek Desa
Harian Pedia News.Com. Garut, 20 Mei 2025. Cecep Ruhimat Ketua Manggala Garut selaku pendamping Ahli waris tanah yang telah mewakafkan tanahnya ke yayasan mendatangi salah satu awak media harian pedia pada hari selasa tanggal 20 mei 2025 menyampaikan bahwa telah terjadi penyerobotan tanah wakaf seluas sekitar 45 tumbak untuk proyek Desa berupa pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Sukatani RT 02 sampai RT 03 RW 03 Desa Ciburuy kecamatan Bayongbong .
Cecep Ruhimat atau lebih d kenal dengan panggilan memet ini dalam sesi wawancara mengatakan terkait penyerobotan tanah wakaf tersebut sekitar tahun 2024 d kampung Caringin Desa ciburuy kecamatan Bayongbong Garut. Kenapa disebut penyerobotan karena Desa membangun proyek jalan tanpa izin dan tanpa gati rugi kepada pihak yayasan selaku pemilik Bagaimanapun dengan dalih apapun walaupun untuk kepentingan umum atau pemerintah tetap harus melalui mekanisme peraturan yang berlaku bukan dengan cara cara yang melanggar hukum ucapnya.
Lebih lanjut memet menerangkan berdasarkan keterangan dan bukti bukti dari ahli waris bahwa tanah tersebut ada bukti surat / akta hibah dan wakafnya dan mereka tidak rela tanahnya di gunakan untuk kepentingan proyek desa dengan dalih kepentingan Umum walaupun untuk kepentingan umum harusnya sesuai meksnisme hukum yang ada setidak tidaknya meminta izin kepada yang berhak . Alit salah satu ahli waris menuturkan penah menuturkan kepadanya “Abd moal owel ku tanah komo jang kepentingan umum cik atuh bebeja bebeja atuh” memet menirukan ucapan Alit.
Memet meyakinkan awak media bahwa desa mengakal akali bahwa tanah tersebut tidak ada yang berhak dengan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak ada SPPT dan leter C nya bagaimana mungkin tidak ada sppt nya sementara tanah tersebut ada akta wakafnya dan ada penggarapnya ucap memet .
Selain itu surat keterangan itu menjadi terbantah ketika desa meminta pihak ahli waris untuk menandatangani berita acara hasil musyawarah yang pada intinya bahwa pihak ahli waris merelakan untuk menghibahkan dan mengikhlaskan pada Desa untuk proyek pelebaran jalan Desa namun pihak ahli waris tidak menandatangani berita acara tersebut.
Berdasarkan kronologi dan fakta fakta tersebut bahwa Desa telah melakukan penyerbotan tanah tersebut dan patut di duga bahwa dalam proyek pelebaran jalan tersebut ada indikasi korupsi untuk keuntungan para oknum aparat desa dan kepala Desa karena salah satunya proyek pelebaran jalan tersebut menuju rumah kepala desa.
