BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lewat Program Merdeka Berbagi
Kota Bekasi, zonainformasinew.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyalurkan bantuan sekitar Rp1 miliar kepada masyarakat penerima manfaat atau mustahik melalui program Merdeka Berbagi. Penyaluran bantuan dilakukan secara terbuka di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Bantuan tersebut diberikan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari santunan kematian, biaya hidup, bantuan keselamatan, pendidikan, gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), alat bantu kesehatan, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Selain itu, bantuan juga mencakup sembako bagi dhuafa, bantuan untuk lansia tunggal, serta beasiswa pendidikan jenjang sarjana.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penyaluran zakat melalui BAZNAS kini dilakukan dengan cakupan program yang semakin beragam dan terbuka.
“Semakin lebih transparan, semakin terbuka, dan itemnya juga semakin banyak,” kata Tri.
Menurut dia, pengelolaan zakat tidak semestinya hanya berorientasi pada bantuan konsumtif. Dana zakat juga dapat diarahkan untuk mendukung kemandirian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, Tri mengatakan BAZNAS Kota Bekasi turut mendukung program satu sarjana satu kecamatan.
Sebanyak 49 mahasiswa disebut telah mendapatkan dukungan melalui program tersebut. Adapun 40 calon penerima lainnya masih menjalani proses seleksi.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi Sudarsono mengatakan, pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap dibuka setiap hari di kantor BAZNAS.
Ia menegaskan, penyaluran bantuan secara terbuka bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi penerima manfaat untuk berinteraksi secara langsung dengan pemerintah daerah.
“Setiap tiga bulan itu kami upayakan untuk digelar di Pendopo,” ujar Sudarsono.
Sudarsono mengatakan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia menyebut pengelolaan zakat berpegang pada prinsip 3A, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Sudarsono, BAZNAS juga berupaya mendukung pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemiskinan dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau ada orang miskin tidak diperhatikan, maka ada kekurangan kondisi. Makanya BAZNAS hadir untuk membantu Pemerintah Kota dalam mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi permasalahan yang ada,” pungkasnya.(Marhadi).
