DAERAH

ABAG Konsisten menyoroti Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) Ilegal dan MIRAS.

Garut, zonainformasinew.com– Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) kembali menyoroti persoalan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal dan minuman keras (MIRAS) di Kabupaten Garut. Aliansi tersebut menilai peredaran OKT dan MIRAS masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum.

Ketua ABAG, A. Hafid, mengatakan pihaknya konsisten menyuarakan persoalan tersebut meskipun pola maupun modus peredarannya diduga terus mengalami perubahan.

Menurut A. Hafid, upaya pengawasan dan penertiban terhadap peredaran OKT ilegal serta MIRAS perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui operasi penindakan, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan di lapangan dan pengembangan Kasus Yang sedang ditangani Untuk Memutus Rantai Pasok hingga menyeret bandar besarnya Ke ranah hukum.

“ABAG akan tetap konsisten menyoroti persoalan peredaran OKT dan MIRAS di Kabupaten Garut. Modusnya bisa saja berubah, tetapi persoalannya tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar A. Hafid, Rabu (7 oktober 2026).

“Kalau melihat kondisi yang ada, kami menilai SE Bupati Garut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran OKT dan MIRAS. Karena itu, diperlukan langkah yang lebih konkret dan pengawasan yang lebih konsisten,” katanya.

Menurutnya, upaya pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum.

ABAG berharap pemerintah Kabupaten Garut dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterbitkan. Selain itu, pengawasan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran OKT ilegal dan MIRAS dinilai perlu diperkuat.“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi praktik peredarannya masih terus berlangsung,” ujar Hafid.

ABAG juga mendorong adanya langkah penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan peredaran OKT ilegal maupun MIRAS.

Menurut Hafid, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat keras dan minuman beralkohol.

ABAG menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan temuan maupun aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

Dengan demikian, pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan tidak hanya merespons ketika persoalan mencuat, tetapi dapat membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan sehingga peredaran OKT ilegal dan MIRAS di Kabupaten Garut dapat ditekan,” pungkasnya.,”A Hafid.( A Yusup )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha