DAERAH

DINKES GARUT YODI SIRAJUDIN ANGKAT BICARA! Soroti Pemberitaan Tour Jogja Puskesmas Malangbong, Pertanyakan Etika Konfirmasi Media

Garut, zonainformasinew.com — Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis Dinkes) Kabupaten Garut, Yodi Sirajudin, angkat bicara terkait pemberitaan mengenai kegiatan tour ke Yogyakarta yang dikaitkan dengan Puskesmas Malangbong, Kabupaten Garut. Ia menyayangkan pemberitaan tersebut karena, menurut keterangannya, dirinya tidak terlebih dahulu dimintai klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Yodi mempertanyakan proses konfirmasi yang dilakukan media serta menyoroti pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurut Yodi, pemberitaan yang menyangkut instansi pemerintah semestinya melalui proses verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang dipublikasikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Tidak ada klarifikasi terlebih dahulu kepada saya, tetapi sudah muncul pemberitaan. Berita yang disampaikan juga tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya,” demikian inti keberatan Yodi Sirajudin sebagaimana informasi yang disampaikan kepada redaksi.

Ia menilai, konfirmasi kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
Persoalan Bukan Sekadar Tour, tetapi Akurasi Pemberitaan

Pemberitaan mengenai tour ke Yogyakarta yang dikaitkan dengan Puskesmas Malangbong perlu dilihat secara menyeluruh. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan kegiatan, penyelenggara, peserta, status kegiatan, serta sumber pembiayaannya apabila terdapat pertanyaan terkait penggunaan anggaran pemerintah.

Namun, pertanyaan publik harus dibedakan dari tuduhan atau kesimpulan yang belum didukung bukti. Informasi yang masih memerlukan verifikasi tidak semestinya disajikan seolah-olah telah menjadi fakta yang terbukti.

Di sisi lain, keberatan pejabat terhadap pemberitaan juga perlu ditanggapi secara profesional. Media tetap mempunyai hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik, termasuk mengajukan pertanyaan kritis kepada instansi pemerintah.

Karena itu, persoalan utamanya adalah memastikan apakah informasi yang diterbitkan telah diverifikasi, apakah konfirmasi telah diupayakan secara patut, dan apakah pihak-pihak terkait memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan penjelasan.

Kode Etik Jurnalistik Menjadi Sorotan
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 menyatakan bahwa wartawan Indonesia menguji informasi,

memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Pasal 11 mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa kecepatan publikasi tidak boleh mengesampingkan ketelitian dan tanggung jawab jurnalistik.

Meski demikian, keberatan terhadap suatu berita tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran kode etik. Penilaian harus didasarkan pada isi pemberitaan, proses verifikasi, bukti upaya konfirmasi, serta konteks persoalan yang diberitakan.
Apabila terdapat informasi yang keliru, mekanisme hak jawab dan hak koreksi dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi Kegiatan Tour Perlu Dijelaskan
Di tengah munculnya pemberitaan dan keberatan dari Sekdis Dinkes Garut, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai kegiatan tour ke Yogyakarta yang dikaitkan dengan Puskesmas Malangbong.

Sejumlah hal yang relevan untuk diperjelas meliputi tujuan kegiatan, agenda perjalanan, pihak penyelenggara, sumber pembiayaan, status kegiatan sebagai kegiatan kedinasan atau kegiatan internal, serta ada atau tidaknya penggunaan anggaran pemerintah.

Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan keterangan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, aspek perencanaan,

penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran patut dijelaskan sesuai ketentuan. Apabila menggunakan sumber pembiayaan lain, penjelasan mengenai sumber dana juga perlu disampaikan secara proporsional apabila relevan dengan persoalan yang diberitakan.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari satu sudut pandang.
Media dan Pejabat Publik Sama-Sama Perlu Profesional

Pernyataan Yodi Sirajudin menjadi pengingat bahwa hubungan antara media dan instansi pemerintah perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka serta berdasarkan fakta.

Pejabat publik berhak memberikan klarifikasi apabila merasa informasi yang disampaikan media tidak sesuai dengan kenyataan. Sebaliknya, media memiliki hak dan tanggung jawab untuk menggali informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Apabila terdapat perbedaan keterangan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui verifikasi, penyampaian dokumen pendukung, hak jawab, dan koreksi jika ditemukan kekeliruan.

Redaksi juga perlu meminta penjelasan dari media yang menerbitkan pemberitaan awal mengenai sumber informasi dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelum publikasi.

Hingga seluruh keterangan dan dokumen terkait tersedia, persoalan tour Yogyakarta yang dikaitkan dengan Puskesmas Malangbong sebaiknya tetap ditempatkan sebagai isu yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi awal mengenai keberatan Sekdis Dinkes Garut, Yodi Sirajudin. Pungkadnya(Yopi/Ajun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha