PUTUSAN INKRAH DIDUGA DIABAIKAN, WIBAWA PERADILAN DIPERTANYAKAN
Garut, zonainformasinew.com – Kabupaten Garut kembali dihadapkan pada sorotan terkait dugaan tidak dipatuhinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Mei 2016, menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai kepastian hukum di lapangan.
Pihak ahli waris Almarhum Cep Yoyo bin H. Sobandar mempertanyakan tindakan Asep Sukandar dkk. yang diduga masih menguasai atau memanfaatkan objek sengketa meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Putusan pengadilan yang telah inkrah merupakan keputusan negara yang wajib dihormati. Mengabaikan putusan tersebut dapat menimbulkan sengketa baru dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ahli waris berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan meminta aparat yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum agar kepastian hukum benar-benar terlaksana.
Terkait dasar hukum, apabila fakta dan bukti mendukung, beberapa ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian.
Apabila terdapat dugaan penguasaan atau penyerobotan tanah secara melawan hukum, kemungkinan ketentuan pidana yang berlaku bergantung pada fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.(Yopi).
