DAERAH

Polres Garut Bergerak Cepat Usut Dugaan Penyerobotan Tanah di Samarang, Ahli Waris Minta Keadilan dan Kepastian Hukum

Garut, zonainformaainew.com – Polres Garut menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Blok Kaliki Ngemped, Desa/Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 6 Maret 2026, Satreskrim Polres Garut memastikan laporan masyarakat telah diterima dan langsung masuk tahap penyelidikan. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara pertanahan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah serta dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin yang disebut terjadi sejak sekitar tahun 2018. Dalam surat resmi itu, penyidik juga telah menunjuk tim untuk melakukan pendalaman perkara dan mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan.

Publik menilai langkah cepat Polres Garut menjadi sinyal kuat bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status ataupun latar belakang pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, pihak terlapor berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi dalam proses penyidikan, di antaranya:

• Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda sesuai kategori pidana dalam KUHP terbaru.

• Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

• Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

• Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang menimbulkan kerugian pihak lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam KUHP Nasional terbaru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana denda dibagi dalam beberapa kategori, yakni:

Kategori I sebesar Rp1 juta,

Kategori II sebesar Rp10 juta,

Kategori III sebesar Rp50 juta,

Kategori IV sebesar Rp200 juta,

Kategori V sebesar Rp500 juta,

Kategori VI sebesar Rp2 miliar,

Kategori VII sebesar Rp5 miliar, dan

Kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu, manipulasi data tanah, atau penguasaan lahan tanpa hak, penyidik dapat menerapkan pasal berlapis sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat Garut. Warga berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang.

Pihak ahli waris juga menyampaikan harapan besar agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami atas nama ahli waris hanya meminta keadilan dan kepastian hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan ahli waris.

Dengan turunnya tim penyidik Satreskrim, masyarakat menilai Polres Garut tengah menunjukkan sikap tegas bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun, dan semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Yopi/Ajun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha