DAERAH

Skandal Penyalahgunaan Wewenang : Pejabat Desa Samarang Diadukan ke Polisi, Terancam Dijerat Pasal 421 KUHP, UU Tipikor & UU Desa

 

Garut, zonainformasinews.com — Aroma busuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat desa kembali mencuat. Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Resor Garut yang diterima redaksi, laporan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa di Kecamatan Samarang resmi diterima dan ditangani Unit Satreskrim Polres Garut.

Dalam surat bernomor B/694/VIII/RES.3.6/2025/Satreskrim, disebutkan bahwa laporan informasi dengan nomor R/LI/504/VIII/2025 telah dicatat dan masuk tahap penyelidikan. Kasus ini bermula dari dugaan pejabat desa menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, melakukan tindakan di luar kewenangan, bahkan tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Ancaman Pasal Berlapis

Perbuatan tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 421 KUHP, yakni “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan … diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 27 UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014): “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.”

👉 Artinya, jika terbukti, kasus ini tidak hanya sebatas tindak pidana umum, tapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sekaligus pelanggaran etik aparatur desa.

Polisi Bergerak, Warga Pantau Ketat

Polres Garut menegaskan bahwa laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja ke depan. Penyelidik yang ditunjuk adalah Ipda Hadiansyah Sipera, SH serta Bripka Arif Haris Kusuma, SH.

“Ini momentum penting bagi warga untuk melihat apakah hukum benar-benar tegak atau justru tumpul ke atas,” ujar seorang aktivis desa yang enggan disebutkan namanya.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik. Jika benar terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan, maka bukan hanya soal pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

Desakan Publik: Jangan Ada SP3!

Sejumlah pihak menegaskan, jangan sampai kasus ini berujung pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang kerap jadi tameng untuk mengubur kasus pejabat nakal. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kompromi yang mencederai rasa keadilan rakyat,” tegas tokoh masyarakat setempat.

👉 Dengan terbitnya surat resmi Polres Garut ini, masyarakat menunggu: apakah hukum benar-benar akan berdiri tegak, ataukah kembali tunduk di hadapan kekuasaan desa?.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *