DAERAH

Skandal Netralitas : ASN Pengadilan Rangkap Jabatan jadi LPM dan Diduga jadi Beking Desa

 

Garut, zonainformasinew.com – Aroma pelanggaran serius tercium dalam musyawarah desa Samarang pada Jumat, 14 Februari 2025. Dalam dokumen Berita Acara Musyawarah Tentang Permohonan Pembuatan Warkah Saudara Yopi, tertulis nama Ajis dengan jabatan LPM.

Fakta mencengangkan muncul ketika diketahui bahwa yang bersangkutan bukan warga sipil biasa, melainkan ASN di lingkungan pengadilan.

Kehadiran seorang aparatur pengadilan yang merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan ikut terlibat dalam musyawarah desa terkait tanah/warkah, menimbulkan pertanyaan besar soal netralitas ASN dan dugaan penyalahgunaan jabatan.

🚨 DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 2 huruf f: ASN wajib netral dan bebas dari pengaruh serta intervensi golongan tertentu.

Pasal 10: ASN harus profesional, bebas dari konflik kepentingan.

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 3 ayat (6): PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Pasal 3 ayat (11): PNS dilarang menjadi perantara untuk keuntungan pribadi/kelompok.

3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Tipikor (jika terbukti ada gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan desa/perorangan).

⚖️ KONFLIK KEPENTINGAN YANG NYATA

Sebagai ASN di pengadilan, Ajis seharusnya menjaga jarak dari urusan politik maupun kepentingan desa. Namun, dengan duduk sebagai pengurus LPM dan ikut membackup desa dalam urusan warkah, ia seakan menempatkan diri dalam posisi ganda: penegak hukum sekaligus pemain lapangan.

Hal ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas pengadilan.

📝 TUNTUTAN PUBLIK

Kasus ini perlu segera ditindaklanjuti oleh:

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

BKD setempat agar tidak menjadi preseden buruk di mana ASN, khususnya dari lembaga peradilan, justru ikut cawe-cawe dalam konflik kepentingan desa. (Yopi/Ajun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *