SELAMAT DATANG KAPOLRES GARUT, AKANKAH ERA BARU PENEGAKAN HUKUM DIMULAI? PELAPOR TUNGGU KEPASTIAN GELAR PERKARA YANG MANDEk BERBULAN-BULAN
Garut, zonainformasinew.com – Pergantian kepemimpinan di Polres Garut membawa harapan baru bagi masyarakat. Kehadiran AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Garut diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah laporan masyarakat yang menurut pelapor belum memperoleh kepastian hukum. Salah satunya adalah laporan yang diajukan Yopi Malik Muntaha terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Satreskrim Polres Garut.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/654.a/XII/RES.3.6.6/2025/Reskrim tertanggal 31 Desember 2025, penyidik menyampaikan telah memeriksa pelapor, meminta keterangan Kepala Desa Samarang, mengajukan permohonan salinan putusan Pengadilan Negeri Garut, dan menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum dilakukan gelar perkara.
Namun, menurut pelapor, hingga 29 Juli 2026 belum ada informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara maupun perkembangan hasil penyelidikan berikutnya.
Pelapor menyatakan bahwa yang diharapkan bukan sekadar proses yang berjalan, melainkan kepastian hukum sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Ia berharap Kapolres Garut yang baru melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama agar masyarakat memperoleh kejelasan atas laporan yang disampaikan.
Apabila penyelidikan masih berlangsung, pelapor berharap penyidik memberikan SP2HP terbaru sebagaimana mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup, pelapor berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor juga meminta Kapolda Jawa Barat melakukan supervisi apabila diperlukan guna memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
Sebagai dasar, Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengatur pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Garut mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Garut, Kasatreskrim Polres Garut, maupun Polda Jawa Barat agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Yopi/Ajun).
