Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Garut, zonainformasinew.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penindakan tersebut dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Garut pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Tersangka yang diamankan berinisial SL alias AC laki-laki, 38 tahun, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dari hasil penindakan, bahwa BBM tersebut di beli dari wilayah Kabupaten tasikmalaya yang kemudian di jual di Wilayah Cibalong.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 jerigen/kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, satu unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A. mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media. Kamis (13/08/26).
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.(Yopi/Ajun)
