Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Brutal Bersenjata Tajam Di Warung Peuteuy, Diduga Dipicu Perselisihan Keluarga
Garut, zonainformasinew.com – Jajaran Polsek Banyuresmi Polres Garut bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Salagedang, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (03/08/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Banyuresmi Kompol Aben Nurhidayat, S.H., M.A.P. mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Banyuresmi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Korban berinisial Ricky Ardiansyah (44) mengalami sejumlah luka robek pada bagian wajah, kepala sebelah kiri dan belakang, serta pinggang sebelah kiri akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban segera dievakuasi ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapatkan tindakan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban direncanakan akan menjalani tindakan operasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan saksi, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan pribadi antara korban dengan terduga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Sebelum kejadian, keduanya diduga sempat terlibat percekcokan hingga akhirnya terduga pelaku diduga mengambil sebilah golok dari rumahnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, Kapolsek Banyuresmi bersama personel Polsek Banyuresmi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial B. (50) yang saat itu bersembunyi di area kebun jagung di belakang rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Aben Nurhidayat, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara ini bukan merupakan aksi pembegalan, seperti isu yang beredar di Masyarakat dan Media Sosial.
Melainkan diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama antara korban dan terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan tindak pidana pembegalan sebagaimana informasi yang sempat beredar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipicu oleh perselisihan pribadi antara korban dan terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya sedang kami tangani sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Kompol Aben Nurhidayat saat ditemui awak media. Selasa (04/08/2026).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polres Garut berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.(Yopi/Ajun).
