DAERAH

Plt Kepsek SMAN 19 Garut Diduga Bungkam Soal Proyek Tanpa Papan Informasi

 

Garut, zonainformasinew.com  — Proyek pembangunan di lingkungan SMA Negeri 19 Garut, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, semakin menjadi sorotan publik. Selain tidak memasang papan informasi proyek, proses pembangunan yang masih berlangsung di area sekolah diduga mengabaikan keselamatan kerja (K3) dan transparansi anggaran publik.

Bangunan dua lantai tampak masih dalam tahap pengerjaan. Beberapa pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD), sementara kegiatan belajar siswa tetap berlangsung di sekitar lokasi.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini melalui WhatsApp kepada PLT Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Garut, bukannya memberikan keterangan, pihak sekolah justru memblokir nomor wartawan tanpa alasan jelas.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi publik.

Menurut pengamat pendidikan Garut, Asep Hidayat, sikap tertutup pihak sekolah mencederai semangat transparansi publik.

“Pejabat publik tidak boleh menghalangi wartawan. Itu sudah melanggar Undang-Undang Pers. Justru harus terbuka dan kooperatif menjelaskan sumber dan pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Selain melanggar UU Pers, proyek tanpa papan informasi juga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan keterbukaan informasi pada setiap proyek pemerintah.

Masyarakat dan aktivis pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk mengklarifikasi dan menindak tegas pelanggaran administrasi maupun etika yang terjadi di SMA Negeri 19 Garut. (Yopi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *