Peternakan Sapi Puluhan Tahun Diduga Tanpa Izin, Terancam Pidana Berat
Garut, zonainformasinew.com – Peternakan sapi yang berlokasi di Kampung Kalang Sari, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan, meskipun telah berjalan sekitar 45 tahun.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang menyoroti potensi gangguan dan pencemaran lingkungan. Saat dikonfirmasi di lapangan, Bu Anih membenarkan bahwa izin dari dinas terkait belum dimiliki.
Padahal, sesuai aturan, usaha peternakan wajib memiliki:
Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
Izin usaha peternakan
Rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan.
Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga penutupan usaha.
PASAL PIDANA & ANCAMAN HUKUMAN
🔴 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan.
Ancaman pidana:
Penjara 1 – 3 tahun
Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar
➡️ Tidak perlu bukti pencemaran, cukup terbukti tidak memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 ayat (1) (jika terbukti mencemari lingkungan)
Ancaman:
Penjara 3 – 10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
Pasal 98 ayat (2) (jika berdampak pada kesehatan warga)
Ancaman:
Penjara 4 – 12 tahun
Denda Rp4 miliar – Rp12 miliar
Pasal 99 (karena kelalaian)
Ancaman:
Penjara 1 – 3 tahun
Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar
🔴 **UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 86
Usaha peternakan wajib memenuhi perizinan dan persyaratan teknis.
Sanksi:
Pidana kurungan
Denda
Penutupan dan pencabutan usaha
KESIMPULAN
✔ Beroperasi puluhan tahun bukan alasan bebas hukum
✔ Tidak ada izin = unsur pidana terpenuhi
✔ Pengakuan narasumber memperkuat dugaan
✔ Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kalau mau, saya bisa.(Yopi/Ajun).
