KOTA BEKASI

Peredaran Obat Keras Daftar G di Jalan Dalang Bekasi, Aparat Wajib Bertindak !

Kota Bekasi, 20 Agustus 2026 — Dugaan peredaran obat keras daftar G kembali menjadi perhatian warga di Jalan Dalang, RT 03/RW 17, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut dilakukan secara berpindah-pindah. Lokasi yang disebut antara lain warung, area depan toko yang sengaja ditutup, hingga tanah kosong atau kebun di sekitar Jalan Dalang.

Meski berpindah lokasi, aktivitas tersebut diduga masih berada di kawasan Jalan Dalang. Pola seperti ini dinilai menyulitkan pengawasan sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi melakukan penyelidikan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pelaku ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat diminta jangan sampai kecolongan. Dugaan peredaran obat keras, khususnya yang berpotensi disalahgunakan tanpa pengawasan medis, harus menjadi perhatian serius. Penindakan yang konsisten diperlukan agar aktivitas serupa tidak terus berpindah tempat dan kembali beroperasi.

Warga berharap Jalan Dalang dan lingkungan sekitarnya terbebas dari peredaran obat keras ilegal. Agar Aparat terkait memberantas sampai ke akar-akarnya.
(Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha