Pengaruh Miras dan Obat, Pria di Cisompet Hantam Warga dengan Batu hingga Meninggal
Garut, zonainformasinew.com – Sat Reskrim Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Jumat (11/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam Kegiatan Press Release Polres Garut menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Korban diketahui berinisial ES (74). Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (28), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula ketika korban sedang mencari barang-barang rongsokan di sekitar lokasi. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka yang diduga sedang dalam kondisi mabuk. Korban kemudian menegur tersangka agar tidak mengonsumsi minuman keras. Teguran tersebut membuat tersangka tersinggung.
Tersangka kemudian mengambil sebuah batu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksi tersebut pelaku sempat melarikan diri yang akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh obat dan minuman, pelaku sebelumnya telah mengkonsumsi 25 butir obat keras yang di campur miras.” Kata Kapolres kepada awak media.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu kali, pakaian milik korban, celana milik tersangka, serta satu buah topi berwarna hitam.
Kapolres Garut menambahkan, penyelidikan kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut dikerahkan ke wilayah Garut selatan untuk meringkus penjual obat keras yang dikonsumsi AS sebelum kejadian itu berlangsung.
Hasilnya, polisi mengamankan Sdri. JH, seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai penjual OKT yang dibeli AS sebelum kejadian. Polisi menyita sebanyak 3.900 OKT berbagai jenis, juga narkotika jenis sabu seberat 8 gram. JH saat ini sudah di tahan di Polres Garut.
“Adanya isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Niko.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan/atau Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Yopi/Ajun).
