Miris, Bendera Merah Putih Sobek Berkibar Dihalaman Kantor Kelurahaan Sukagalih, Berpotensi Terkena UU No.24/2009
Garut, zonainformasinew.com – Pemandangan memilukan terjadi di halaman Kantor Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bendera merah putih yang berkibar di tiang utama tampak robek dan kusam, seolah dibiarkan begitu saja tanpa perawatan.

Insiden ini sontak memicu kemarahan publik. Pasalnya, bendera Merah Putih bukan sekadar kain biasa, melainkan simbol kedaulatan negara dan identitas bangsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya:
Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Pasal 67: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Walaupun bendera sobek ini mungkin akibat kelalaian, kelalaian itu sendiri dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara, apalagi terjadi di kantor pemerintahan resmi.
Pengamat hukum menilai, peristiwa ini bisa menjadi tamparan keras bagi aparat kelurahan dan kecamatan, karena seharusnya merekalah yang paling paham tentang aturan perundang-undangan terkait kehormatan bendera negara.
Kini publik menuntut agar aparat bertanggung jawab, segera mengganti bendera, serta memberi klarifikasi resmi. Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus ini akan didorong ke ranah hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 24/2009.langsung pihak media zona informasi new.com kompirmaasi kepada pa lurah dan jawaban paalurah orang hukum justru lebih tau 1 jawaban tidak ada anggaran ke 2 intruksi bupati sebulan jangan di turunkan berarti tidak upacara di mohon kepada camat bupati dan aph untuk menindak lanjut berita ini.(Yopi/Ajun)
