KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026
Nasional, zonainformasinew.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda) yang telah berlaku lebih dari 100 tahun.
Pemberlakuan KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama pada pengaturan kehidupan sosial,
Ketertiban umum, dan perlindungan hukum masyarakat.Berikut perbandingan pasal KUHP lama dan KUHP baru beserta ancaman pidananya:
1. Kohabitasi / Kumpul Kebo
🔴 KUHP Lama
❌ Tidak diatur secara khusus
✔️ Tidak dapat dipidana kecuali terkait perzinahan terbatas
🟢 KUHP Baru
Pasal 412
Penjara paling lama 6 bulan
Atau denda paling banyak Rp10 juta ⚠️ Delik aduan terbatas (hanya keluarga inti)
2. Mabuk di Tempat Umum
🔴 KUHP Lama
Pasal 492 KUHP
Kurungan paling lama 6 hari
Atau denda ringan (nilai lama)
🟢 KUHP Baru
Pasal 316
Denda hingga Rp10 juta
Jika mengganggu ketertiban umum
📌 KUHP baru menaikkan sanksi dan menyesuaikan nilai ekonomi
3. Musik Berisik / Gangguan Ketertiban
🔴 KUHP Lama
Pasal 503
Kurungan ringan
Denda kecil
🟢 KUHP Baru
Pasal 265
Pidana kurungan
Atau pidana denda Jika:
Mengganggu ketenangan umum
Mengabaikan teguran
4. Hinaan Kasar / Penghinaan
🔴 KUHP Lama
Pasal 310–315
Penjara hingga 9 bulan
Delik aduan
🟢 KUHP Baru
Pasal 436
Penjara hingga 9 bulan
Atau denda
Berlaku lisan, tulisan, dan media sosial ⚠️ Tetap delik aduan, namun cakupan diperluas
5. Hewan Peliharaan Merugikan Orang
🔴 KUHP Lama
Pasal 302
Fokus pada penganiayaan hewan
Tidak tegas soal kelalaian pemilik
🟢 KUHP Baru
Pasal 278 & 336
Pemilik dapat dipidana jika lalai
Jika menimbulkan:
Luka
Kerugian
Kematian ➡️ Sanksi kurungan atau denda
6. Menguasai Lahan Orang Tanpa Izin
🔴 KUHP Lama
Pasal 167
Ancaman pidana terbatas
Kurang efektif terhadap mafia tanah
🟢 KUHP Baru
Pasal 607
Penjara hingga 5 tahun
Atau denda ✔️ Memperkuat perlindungan hak atas tanah
KESIMPULAN
✔️ KUHP baru lebih sistematis dan nasionalistik
✔️ Banyak pasal lama diperbarui dengan nilai pidana realistis
✔️ Mayoritas pasal sensitif bersifat delik aduan
✔️ Tidak berlaku kriminalisasi massal
✔️ Penegakan hukum wajib humanis dan proporsional
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami KUHP Nasional agar tidak salah tafsir, sekaligus mendorong aparat penegak hukum menerapkannya secara adil demi ketertiban dan keamanan publik. (Yopi).
