Kakanim Kelas I Khusus TPI Soetta Galih P. Kartika Perdhana : Sinergitas Kerja dengan Masyarakat Memghasilkan Kerja yang Optimal
Jakarta, zonainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno – Hatta kembali melakukan langkah tegas dalam hukum keimigrasian melalui kegiatan Opetasi Gabungan Keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan diwilayah Kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025).

Opetasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digagas oleh Kabid Inteldakim Imigrasi Soetta Eko Yudis P Rajagukguk, dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur. Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta Nomor WIM.10.IMI.1- GR.04.02.16023 dan 16024 Tanggal 11 November 2025.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 17.00 – 22.00 WIB berlokasi di Apartemen City Park Jalan Raya Kapuk Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Operasi ini beranggotakan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan RW 14, RW 17. RW 19 serta dukungan Personel Babinsa TNI.
Dati hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 orang laki-laki WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22) dan ZM (27) dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal serta satu WNA asal Nigeria berimisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada diwilayah Indonesia melebihi batas berlakunya izin tinggalnya (Overstay) di Indonesia lebih dari 60 hari. Keenam WNA tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Atas dugaan pelanggaran dimaksud, terhadap 5 orang WNA asal Pakistan yang diduga dengam sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal dapat dijerat dengan pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidan denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan terhadap 1 orang warga negara Nigeria yang diduga tidak dapat memperlihatkan paspor, dapat dijerat dengan pasal 116 Juncto pasal 71 Undang- Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) ditambah dengan pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenai Tindakan Admimistrasi Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khususu TPI Soekarno – Hatta Galih P Kartika Perdhana menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
” Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksankan dengam humanis, profesionalisme dan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih.
Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban keimigrasian diwilayah Indonesia.(Benn/Ris).
