Hak Jawab Ketua Panitia OKK PWI Bekasi Raya Angkatan Ke 26 Panitia Pelaksana OKK Kepada Pimred Media Online Warta Sidik Terkait Pemberitaan Perekrutan OKK Angkatan 26 PWI Bekasi Raya Diduga Abal- Abal
·iKota Bekasi, zonainformasinew.com – Ketua Panitia Pelaksana perekrutan OKK Bekasi Raya Angkatan 26 TB Surya Lesmana, SE melakukan hal jawab terkait kasus pemberitaan oleh media online WS yang dilakukan oleh Pimpinan Redaksinya berinisial ” T”

Menurut Ketua Panitia Pelaksana OKK Bekasi Raya angkatan 26 TB Surya Lesmana bahwa sehubungan dengan pemberitaan yang telah dimuat dengan judul “Perekrutan OKK Angkatan 26 PWI Bekasi Raya Diduga Abal-abal,” Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kongres Luar Biasa PWI Pusat dengan Ketentuan PD/PRT”, kami menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemberitaan yang dapat merugikan pihak lain.
Adapun tanggapan dan klarifikasi kami sebagai berikut:
1. OKK Angkatan 26 PWI Bekasi Raya Adalah Resmi dan Sah.
Kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan 26 PWI Bekasi Raya dilaksanakan secara sah, berdasarkan hasil rapat pengurus, serta mendapat rekomendasi resmi dari PWI Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin organisasi untuk proses kaderisasi wartawan dan tidak memiliki kaitan langsung dengan dinamika di tingkat pusat.
2. OKK Tidak Bisa Dihubungkan dengan Isu KLB.
Kami menolak dengan tegas narasi yang mengaitkan pelaksanaan OKK dengan legalitas Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat. OKK adalah agenda kelembagaan daerah yang berdiri sendiri dan tidak serta merta bergantung pada dinamika kepengurusan pusat. Penyamaan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur dan mekanisme organisasi PWI.
3. Tidak Ada Unsur Abal-abal dalam Pelaksanaan OKK.
Tuduhan bahwa OKK bersifat “abal-abal” adalah pernyataan yang tidak berdasar, tendensius, dan sangat merugikan nama baik panitia, peserta, dan organisasi secara keseluruhan. Proses seleksi, materi, pemateri, hingga evaluasi dilaksanakan sesuai prosedur dan standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendidikan PWI.
4. Kami Menuntut Koreksi dan Pemuatan Hak Jawab.
Demi menjaga marwah dan nama baik organisasi, kami menuntut kepada redaksi untuk:
– Memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional di kanal/media tempat berita tersebut dipublikasikan.
– Mencabut atau memperbaiki narasi yang tidak benar, yang menyebut bahwa OKK PWI Bekasi Raya tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.
– Memastikan keberimbangan informasi di masa yang akan datang dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum menaikkan berita.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah publik, serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kami kepada organisasi, peserta, dan masyarakat.
Hal jawab ini dilakukan dengan surat tembusan : Ketua PWI Bekasi Raya, Ketua PWI Jawa Barat dan Dewan Kehormatan PWI, Arsip. (Tim Zona)
