DAERAH

GERAK CEPAT PROPAM POLDA JABAR! KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO DIMINTA TURUN TANGAN, DUGAAN PELANGGARAN OKNUM PENYIDIK POLRES GARUT HARUS DIBONGKAR!

Bandung, zonainformasinew.com – Gerak cepat jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) mendapat apresiasi dari Yopi Malik Muntaha. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajarannya, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar, atas respons terhadap pengaduan yang disampaikan pada Jumat.
Namun, apresiasi tersebut bukan berarti persoalan selesai.

Yopi meminta agar tindak lanjut pengaduan benar-benar menghasilkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam penanganan persoalan tanah di Blok Kaliki Ngemped, Kabupaten Garut.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dugaan kelalaian, serta kemungkinan pembiaran dalam rangkaian persoalan hukum yang telah berlangsung cukup lama.
SETELAH KONFRONTASI DI POLRES GARUT, MENGAPA PERSOALAN BALIK NAMA DAN PENYEROBOTAN MUNCUL?
Yopi mempertanyakan sejumlah peristiwa yang menurutnya harus dibuka secara terang benderang.

Ia menerangkan bahwa setelah dilakukan konfrontasi di Polres Garut, menurut keterangannya, tidak ada arahan untuk melakukan proses balik nama maupun melakukan penyerobotan tanah.

Namun, muncul pertanyaan ketika pada 2018 terjadi persoalan penguasaan fisik tanah yang diduga berkaitan dengan penyerobotan, sementara proses balik nama juga menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.

“Kalau memang sebelumnya sudah dilakukan konfrontasi di Polres Garut dan tidak ada perintah untuk melakukan balik nama ataupun penyerobotan, lalu bagaimana proses tersebut bisa terjadi? Siapa yang mengetahui, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah aparat sudah mengambil langkah sesuai kewenangannya?” tegas Yopi.

Ia meminta kronologi sejak awal, dokumen, saksi, serta tindakan aparat pada saat itu diperiksa kembali secara objektif.
DUGAAN PEMBIARAN DAN UCAPAN YANG MEMICU PERTENGKARAN HARUS DIUNGKAP!
Yopi juga menyoroti dugaan adanya ucapan atau tindakan oknum yang disebut-sebut mengarahkan pihak tertentu untuk bertengkar di lokasi tanah yang sedang bersengketa.

Jika dugaan tersebut benar, menurutnya, persoalan itu harus mendapat perhatian serius.
“Polisi seharusnya menjaga keamanan dan mencegah konflik. Bukan justru diduga mengeluarkan ucapan atau arahan yang berpotensi memicu pertengkaran di lokasi sengketa. Kalau memang ada, periksa siapa yang berbicara, apa konteksnya, siapa saksinya, dan apa akibatnya,” ujarnya.
Ia meminta Propam memeriksa dugaan tersebut dengan meminta keterangan para saksi dan meneliti bukti pendukung.
KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO SERUKAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP MAKELAR KASUS, YOPI: JANGAN HANYA JADI SLOGAN!

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. .
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pembenahan institusi kepolisian, beredar unggahan media sosial yang menampilkan pesan atas nama Kapolri Suyudi Ario Seto mengenai perintah kepada Kapolda dan Kapolres agar mengawasi anggota serta menindak tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik makelar kasus.

Unggahan tersebut juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap masyarakat dan keluarga yang mencari keadilan. Keaslian kutipan dalam gambar tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Yopi menilai, semangat pemberantasan makelar kasus harus benar-benar diwujudkan hingga ke tingkat daerah, termasuk di lingkungan Polres Garut.
“Kalau pemberantasan makelar kasus menjadi komitmen pimpinan Polri, kami berharap komitmen itu benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya ramai di tingkat pusat, sementara pengaduan masyarakat di daerah tidak memperoleh kepastian,” tegasnya.
Ia meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polda Jabar.
DI TENGAH BERBAGAI SOROTAN PUBLIK TERHADAP POLRI, PENGAWASAN INTERNAL HARUS DIBUKTIKAN!
Berbagai isu yang menjadi perhatian publik mengenai institusi kepolisian, termasuk pemberitaan tentang dugaan penyadapan terhadap Presiden yang menyeret nama sejumlah mantan pejabat dan pihak di lingkungan kepolisian, menunjukkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas.
Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
Menurut Yopi, pengawasan internal Polri harus berjalan tanpa pandang jabatan maupun kedekatan.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari keadilan justru merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Pengawasan terhadap anggota harus berjalan. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau terbukti, tindak tegas sesuai aturan,” ungkapnya.

PROPAM POLDA JABAR JANGAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI!
Yopi meminta Propam Polda Jabar memeriksa secara menyeluruh kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, ketidakprofesionalan, maupun tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.

Pemeriksaan harus mencakup dokumen, kronologi perkara, bukti komunikasi, keterangan saksi, serta tindakan aparat yang berkaitan dengan persoalan tanah Kaliki Ngemped.

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi perhatian antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan waktu perbuatan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan unsur-unsurnya terpenuhi.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta tindakan tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai ada anggota yang merasa kebal hukum. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti, tetapi kami meminta seluruh dugaan diperiksa sampai tuntas,” tegas Yopi.

KAPOLRES GARUT, KAPOLDA JABAR, HINGGA KAPOLRI DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN!
Yopi secara khusus meminta Kapolres Garut, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut.

Ia berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga pemeriksaan dapat berjalan independen, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang diadukan memiliki dasar bukti atau tidak.

AKAN TERUS DIKAWAL HINGGA ADA KEPASTIAN HUKUM!
Yopi Malik Muntaha menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut sampai memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan jajaran Propam yang telah merespons pengaduan kami. Namun, kami berharap jangan berhenti sampai penerimaan laporan. Bongkar seluruh persoalan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara jelas.”

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut oknum. Kami meminta Kapolres Garut, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolri mengusut tuntas dugaan ini. Jangan ada pembiaran, jangan ada penyalahgunaan kewenangan, dan jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum!” pungkasnya. (Yopi Malik Muntaha.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha