DAERAH

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Diselidiki Polres Garut, Terancam Pidana Umum, Tipikor, hingga Mengabaikan Hukum


Garut, zonajnformasinew.com — Penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala desa di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut terus bergulir di Satreskrim Polres Garut. Selain dugaan pemaksaan menggunakan kekuasaan jabatan, tindakan tersebut juga berpotensi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan proses peradilan.

Perkara ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, atas laporan Yopi Malik Muntaha, dengan peristiwa yang diduga terjadi pada 24 Februari 2025 di Kantor Desa Samarang.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan terlapor serta meminta dokumen dari Pengadilan Negeri Garut. Aparat juga menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
PASAL PIDANA YANG BERLAKU
1️⃣ Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Kekuasaan
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
POTENSI JERAT UU TIPIKOR
2️⃣ Pasal 3 UU Tipikor
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana:
1–20 tahun penjara atau seumur hidup
Denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar
3️⃣ Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (jika terbukti memperkaya diri/orang lain)
Ancaman:
4–20 tahun penjara atau seumur hidup
Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
DUGAAN MENGABAIKAN HUKUM & PROSES PERADILAN
Jika dalam perkara ini terbukti adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan, panggilan resmi, atau perintah aparat penegak hukum, maka dapat dikenakan pasal tambahan berikut:
4️⃣ Pasal 216 Ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau
Denda
5️⃣ Pasal 224 KUHP (jika mangkir dari panggilan hukum sebagai pihak yang wajib hadir)
Ancaman pidana:
Penjara hingga 9 bulan (dalam perkara pidana)
PENEGASAN HUKUM
Kepala desa adalah pejabat pemerintahan
Mengabaikan hukum memperberat penilaian kesalahan
Perkara pidana umum dapat berkembang menjadi Tipikor
Pengabaian proses hukum dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum berlanjut
KESIMPULAN
🔴 Pasal 421 KUHP
→ 2 tahun 8 bulan
🔥 UU Tipikor
→ Hingga seumur hidup
⚠️ Mengabaikan hukum (Pasal 216/224 KUHP)
→ Tambahan pidana.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *