METROPOLITAN

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,9 Miliar Seret Nama Perempuan Berinisial LT, Gelar Perkara Segera Digelar

 

Zona Informasi New, Jakarta – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang perempuan berinisial LT semakin menguat. Kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya ini menelan kerugian hingga Rp1,9 miliar, dengan modus licik menggunakan rekening sepupu untuk menampung pembayaran hasil penjualan.

Modus tersebut terungkap setelah korban, pemilik pabrik cecah biji plastik, mendapati barangnya dijual jauh di bawah harga kesepakatan. Pembayaran dari pihak ketiga justru dialihkan ke rekening RS — sepupu sekaligus orang kepercayaan LT — lalu dikuasai tanpa sepeser pun diserahkan kepada pemilik pabrik.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 April 2025. Atas permintaan pihak terlapor, penyidik sempat memfasilitasi penyelesaian melalui jalur restorative justice pada 18 Juni 2025. Namun, korban menolak tegas melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, S.H.

“Kerugian klien kami terlalu besar dan modusnya jelas memenuhi unsur pidana,” tegas Zainal.
“Kami bahkan menduga LT telah merencanakan skema ini bersama rekan-rekannya untuk mengelabui korban. Mereka sengaja menyimpang dari kesepakatan awal demi menguasai hasil penjualan,” tambahnya.

Awalnya, perkara ini sempat dianggap sebatas sengketa utang-piutang. Namun, hasil pemeriksaan tambahan pada 30 Juni 2025 mengubah arah penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, jelas sekali ada unsur Pasal 372 dan/atau 378 KUHP,” ujar Zainal.

Zainal juga menduga LT tidak hanya menipu satu korban. Modus serupa dilakukan berulang kali, dengan mengirim barang dari pabrik korban namun mengalihkan seluruh pembayaran ke pihak ketiga untuk kemudian dikuasai sendiri.

Penyidik Unit III Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut sangat kooperatif. Berdasarkan surat perkembangan penyelidikan tertanggal 17 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, klarifikasi ulang terhadap pelapor dan terlapor, serta pemanggilan saksi tambahan.

“Kasus ini sudah terang benderang. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” tegas Zainal, mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilainya responsif dan profesional sesuai KUHAP Pasal 1 angka 4 dan 5 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. (A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *