KOTA BEKASI

Dugaan Pemalsuan Data Domisili di SPMB SMPN 12 Kota Bekasi, Warga Tuntut Evaluasi dan Tindakan Tegas

 

Zona Informasi New, Kota Bekasi – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di SMP Negeri 12 Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dari wilayah Perumahan Galaxy, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, menyuarakan kekecewaan mereka setelah anak-anak mereka gagal diterima melalui jalur domisili, meski tempat tinggal mereka berada kurang dari 500 meter dari sekolah.

Warga menduga terjadi manipulasi data domisili yang menyebabkan peserta dari luar wilayah dapat diterima melalui jalur zonasi. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, ada data calon peserta didik dalam sistem yang tercatat hanya berjarak 200–300 meter dari sekolah, padahal saat dicek langsung, lokasi tersebut ternyata lebih dari 1 kilometer.

“Kecurangan ini bukan hal baru. Setiap tahun selalu ada dugaan manipulasi. Akibatnya, anak-anak yang benar-benar tinggal dekat sekolah justru tersingkir,” ujarnya kepada media.

Saat tim media berupaya mengonfirmasi perihal ini ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Senin (7/7), tak satu pun pejabat yang bisa ditemui.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, S.Kep., menyayangkan dugaan kecurangan yang menciderai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

“Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab dan segera mengakomodasi siswa-siswi yang tersingkir akibat dugaan pemalsuan data ini,” ujar Wildan, Selasa (8/7).

“Wali Kota harus hadir menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai ada anak Kota Bekasi yang tidak bisa bersekolah hanya karena kesalahan sistem,” tegasnya.

Warga mencurigai adanya keterlibatan oknum internal sekolah maupun operator dinas, mengingat beberapa nama peserta yang lolos seleksi tidak dikenal di lingkungan sekitar. Padahal, anak-anak dari enam RW yang mengelilingi sekolah seharusnya dapat terakomodasi dengan kuota jalur domisili yang tersedia, yakni sebanyak 216 siswa.

Ketentuan jalur domisili sendiri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, berdasarkan data kependudukan resmi dari Dukcapil. Setiap bentuk pemalsuan data dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatalan hasil seleksi.

Kasus ini juga mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

Menanggapi keluhan publik soal keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si, memberikan penjelasan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota melalui jalur afirmasi, prestasi, dan zonasi wilayah. Namun karena keterbatasan kapasitas, tidak semua peserta bisa diterima di sekolah negeri.

“Oleh karena itu, kebijakan diambil oleh pemerintah, silakan masuk ke 62 sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemkot,” ungkap Alexander, dikutip dari TelusurNews.com.

Meski demikian, warga menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal daya tampung, melainkan dugaan praktik curang yang melemahkan keadilan sosial dan akses pendidikan bagi warga lokal. Masyarakat kini mendesak agar sistem seleksi dievaluasi menyeluruh.

“Kami ingin sistem yang transparan dan adil. Jangan sampai masa depan anak-anak kami dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” ujar salah satu warga.

Pemerintah Kota Bekasi kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk segera menegakkan aturan dan melindungi hak pendidikan warganya secara menyeluruh. (A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *