Diduga Oknum Wartawan Terbitkan Berita Tanpa Konfirmasi, Pihak Perusahaan Beri Klarifikasi
Garut, zonainformasinew.com – Sebuah pemberitaan yang beredar luas dan menjadi viral di masyarakat diduga diterbitkan oleh oknum wartawan tanpa melalui proses konfirmasi yang berimbang. Pemberitaan tersebut dinilai memicu kegaduhan publik karena tidak disertai klarifikasi teknis maupun administratif kepada pihak terkait, khususnya perusahaan pelaksana pekerjaan dan instansi berwenang. Akibatnya, sejumlah warga yang terdampak turut mempertanyakan kejelasan informasi yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi sorotan telah diselesaikan sesuai dengan kontrak dan arahan teknis. Pekerjaan hotmix dengan volume sekitar 14,9 ton dan pemasangan udit drainase pabrikasidengan ukuran 1×1 telah dilaksanakan di jalan desa berdasarkan instruksi dari SKPD terkait. Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan perintah sesuai dengan ketentuan PPK, dan penempatan pekerjaan sudah disesuaikan dengan fungsi hotmix sebagaimana mestinya.
Terkait adanya keluhan warga mengenai bekas galian dan kerapihan di beberapa titik, pihak perusahaan menjelaskan bahwa penyelesaian lanjutan direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. Proses tersebut juga telah menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat dan BPK. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan volume pekerjaan telah terpenuhi, sehingga tudingan bahwa pekerjaan tidak selesai dinilai tidak benar. Keterlambatan yang terjadi disebut dipengaruhi oleh keterbatasan waktu kerja, mengingat SPK baru diterbitkan pada akhir November dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.
Pihak perusahaan berharap media dapat lebih profesional dan berimbang dalam menyajikan informasi dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi serta penelusuran fakta di lapangan. Mereka menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK apabila ditemukan persoalan hukum. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah melalui instansi terkait, khususnya PUPR dan SKPD, dapat lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan di lapangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
