Diduga Jual Tanah Negara, Kades Ragemanunggal Bantah Tudingan Warga
Zona Informasi New, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan penjualan tanah negara yang berlokasi di Kampung Ciranji Barat pada tahun 2022.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status lahan dan penggunaan hasil penjualan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mekanisme dan prosedur penjualan tanah negara tersebut. Apa dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan penjualan, mengingat tanah negara memiliki status khusus dalam peraturan pertanahan Indonesia,” ujar Y, salah seorang warga Setu, Jumat (25/7/2025).
Selain mempertanyakan dasar hukum, warga juga menyoroti janji Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, yang disebut pernah menyampaikan rencana penggunaan dana hasil penjualan tanah untuk membeli lahan pengganti (ruislag) seluas 1.000 meter persegi. Lahan pengganti itu disebut akan dipergunakan sebagai sarana pendidikan Islam.
Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.“Kalau memang bisa di ruislag, mengapa pembelian tanah pengganti belum dapat direalisasikan setelah lebih dari dua tahun berlalu?” tambah Y.
Menanggapi tudingan tersebut, Endi selaku Kepala Desa Ragemanunggal membantah keras telah melakukan penjualan tanah negara. Ia menegaskan tidak mengetahui soal tanah yang dimaksud warga.
“Saya gak merasa dan saya gak tahu tentang tanah hal itu, saya juga gak tahu posisi tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (25/07)
Endi juga meminta pihak-pihak yang menuduhnya menunjukkan bukti konkret jika benar ia pernah menjual tanah negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait status lahan dan prosedur yang mungkin dilalui dalam proses tersebut.(A2TP)
