DIDUGA BERANI NYATAKAN “TIDAK SENGKETA”, PADAHAL OBJEK TANAH MASIH BERMASALAH SEJAK 2014
Garut.zonainformasinew.com – Publik dibuat bertanya-tanya atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 pada sebidang tanah di wilayah Samarang, Kabupaten Garut. Pasalnya, dalam dokumen perizinan tersebut tercantum adanya surat pernyataan bahwa tanah yang diajukan tidak dalam status sengketa.

Namun berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar, objek tanah tersebut diduga telah menjadi sengketa sejak tahun 2014 dan bahkan masih menjadi permasalahan hingga tahun 2021.
Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin tanah yang masih dipersoalkan dapat diajukan dengan status “tidak sengketa”?
Lebih mengejutkan lagi, proses perizinan tersebut disebut-sebut tetap berjalan meski adanya laporan, keberatan, maupun persoalan hukum yang diketahui sejumlah pihak. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam proses penerbitan dokumen negara.
Pengamat hukum menilai, apabila seseorang mengetahui objek tanah masih bersengketa namun tetap membuat atau menggunakan surat pernyataan “tidak sengketa” untuk memperoleh izin atau hak tertentu, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi mengarah pada dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi.
Tidak hanya pemohon, pihak-pihak yang mengetahui adanya sengketa tetapi tetap memberikan rekomendasi atau keterangan yang bertentangan dengan kondisi sebenarnya juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
Potensi Jerat Hukum
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta atau dokumen autentik.
Pasal 378 KUHP apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pasal 385 KUHP apabila berkaitan dengan penguasaan atau pemanfaatan tanah yang masih disengketakan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang-benderang apakah benar terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses penerbitan IMB tersebut.
Apabila terbukti terdapat pernyataan yang tidak benar dalam pengurusan izin, maka bukan hanya aspek pidana yang dapat menjadi perhatian, tetapi juga aspek administrasi yang berpotensi berujung pada pembatalan atau pencabutan izin yang telah diterbitkan.
“Tidak boleh ada seorang pun yang mendapatkan keuntungan dari dokumen yang diduga dibangun di atas keterangan yang tidak sesuai fakta. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” demikian tuntutan sejumlah warga yang berharap kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.(Yopi/Ajun).
