DESA SAMARANG KECAMATAN SAMARANG KABUPATEN GARUT DIDUGA MENGABAIKAN/MENGHINA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRAH, PELAPOR MOHON POLRES GARUT MEMERIKSA KEPALA DESA
Garut, zonainformasinew.com – Polemik pertanahan di Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi perhatian.

Pelapor meminta Polres Garut untuk memeriksa Kepala Desa Samarang terkait dugaan adanya surat, keterangan, atau tindakan yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 42/PDT.G/2014/PN.GRT yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut pelapor, putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aparatur pemerintah. Oleh karena itu, apabila terdapat surat atau keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta hukum atau bertentangan dengan putusan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Pelapor meminta Satreskrim Polres Garut memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat dimaksud, guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, pelapor meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap dugaan:
Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 6 (enam) tahun penjara, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Memberikan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 7 (tujuh) tahun penjara, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Pelapor berharap Polres Garut menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga kepastian hukum, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelapor juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.(Yopi).
