DAERAH

Berkas Permohonan Warkah Tanah Resmi Diserahkan ke Pemdes Samarang, Langkah Awal Menuju Kepastian Hukum

Garut, zonaimformasinew.com – Proses administrasi permohonan warkah tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, memasuki tahapan baru.

Yopi Malik Muntaha secara resmi menyerahkan berkas permohonan kepada Pemerintah Desa Samarang, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Berkas tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Desa Samarang telah menerima berkas permohonan pembuatan warkah tanah dengan Nomor Surat 1307/2026.

Dokumen serah terima ditandatangani oleh Yopi Malik Muntaha sebagai pihak yang menyerahkan dan Alit Yunengsih sebagai pihak yang menerima. �
DOC-20260713-WA0026.

Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa permohonan telah diterima secara administratif oleh pemerintah desa. Selanjutnya, diharapkan dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan penerbitan warkah sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan warkah tersebut dinilai penting mengingat objek tanah yang dimohonkan sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum.

Karena itu, setiap tahapan administrasi diharapkan mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Yopi Malik Muntaha berharap Pemerintah Desa Samarang dapat memproses permohonan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa penundaan yang tidak beralasan, agar hak-hak hukum pemohon memperoleh kepastian sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga berharap proses ini menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik yang baik, transparan, dan taat hukum, terutama dalam administrasi pertanahan yang sering menjadi sumber sengketa apabila tidak ditangani secara cermat.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha