DAERAH

Bau Menyengat dari Dugaan Limbah Kulit PT Mandraguna Jadi Sorotan, DLH Garut Diminta Bongkar Proses Pengolahannya

Garut, zonainformasinew.com – Dugaan aktivitas pengelolaan limbah yang dikaitkan dengan PT Mandraguna di Kabupaten Garut menuai keluhan masyarakat.

Warga mengaku terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kulit yang dibawa ke lokasi dan disebut-sebut akan digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk.

Persoalan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah material yang didatangkan ke lokasi benar-benar merupakan bahan baku pupuk yang telah memenuhi ketentuan, atau terdapat proses pengolahan limbah tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, pada awalnya masyarakat memberikan izin karena memahami bahwa kegiatan di lokasi tersebut berkaitan dengan pembuatan pupuk.

Namun, masyarakat kemudian mulai mencium bau menyengat yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Yang menjadi sorotan, sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis material yang dibawa, asal limbah, maupun proses pengolahannya.

Limbah Kulit Diduga Dibawa untuk Dibuat Pupuk
Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya limbah kulit yang dibawa ke lokasi untuk kemudian diolah menjadi pupuk.

Apabila material tersebut berasal dari limbah organik atau industri kulit, proses pengolahan tentu perlu dipastikan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan ketentuan lingkungan. Terlebih apabila material mengalami pembusukan atau proses biologis tertentu yang menghasilkan bau.

Warga juga mempertanyakan kemungkinan adanya mikroorganisme, bakteri, kuman, maupun parameter pencemar lainnya dalam material tersebut.

Namun demikian, dugaan mengenai kandungan bakteri atau kuman tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan bau atau pengamatan visual.

Kepastian mengenai kandungan material harus diperoleh melalui pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium oleh pihak yang kompeten.

DLH Garut Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut segera turun ke lokasi.

DLH dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap bau yang dikeluhkan, tetapi juga terhadap sumber material, proses pengolahan, tempat penyimpanan, sistem pengendalian bau, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Jika diperlukan, DLH juga diminta melakukan pengambilan sampel limbah, tanah, air, atau material terkait untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan yang sesuai dengan jenis serta skala kegiatan.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Ketentuan pidana dalam UU lingkungan hidup dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, bukti ilmiah, dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi juga tidak mengabaikan keluhan warga sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Warga: Jangan Sampai Setelah Ada Korban Baru Bertindak

Kekhawatiran masyarakat bukan semata-mata mengenai bau. Warga ingin mendapatkan kepastian mengenai apa sebenarnya material yang masuk ke lokasi, dari mana asalnya, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah kegiatan tersebut aman bagi lingkungan sekitar.
Jika benar limbah kulit tersebut diproses menjadi pupuk, masyarakat meminta perusahaan terbuka mengenai proses dan standar pengolahannya.

Sebaliknya, apabila terdapat material lain yang masuk dan bercampur dengan limbah tersebut, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah dampaknya semakin luas.

PT Mandraguna Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, pihak PT Mandaguna belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai bau menyengat dan dugaan pengolahan limbah kulit tersebut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mandaguna serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret DLH Kabupaten Garut: apakah akan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen lingkungan, serta mengambil sampel untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya persoalan bau atau terdapat persoalan lingkungan yang lebih serius.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha