Bank Indonesia Diduga Terjerat Penyerobotan Tanah Ahli Waris Bernama dr.Adji Suprajitno Di Kemang Raya
Jakarta,- dr. Adji Suprajitno, Ahli waris tanah di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, menggugat Bank Indonesia (BI) atas dugaan penyerobotan lahan warisan keluarganya seluas 1,5 hektar (15.080 m²) dengan tuntutan membayar ganti rugi sebesar 527 Milyar Rupiah . Tanah ini kini digunakan sebagai kantor Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

BI dianggap memanipulasi data kepemilikan tanah, karena sertifikat yang dimiliki lembaga ini ketika dicek datanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki dasar nomor girik.

“Bank Indonesia telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, dengan menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah kami di Jalan Kemang Raya No.35, padahal sebagian dari lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah diwariskan secara turun temurun dan merupakan milik ayah kandung kami,” ungkap dr. Adji Suprajitno dengan nada yang penuh harap akan keadilan.

Sementara, sidang lapangan gugatan perdata tersebut telah digelar pada 22 Agustus 2017, dan akan kembali menjalani sidang kesimpulan serta keputusan hakim.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Krisnugroho, dan Florensani, serta panitera Kasiran mendatangi lokasi sengketa tanah di Jalan Kemang Raya No.35, Jakarta Selatan, yang kini digunakan sebagai kantor LPPI. “Hakim menanyakan batas tanah, jumlah bangunan, dan siapa yang menguasai tanah sengketa,” ujar H. Rifky Alfian, SH. kuasa hukum dr. Adji Suprajitno.
dr. Adji Suprajitno berharap Bank Indonesia menghormati hak-haknya selaku pemilik tanah yang sah dan mengembalikan tanah tersebut sebagai hak miliknya. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengaku tidak akan menuntut ganti rugi uang sewa atas penggunaan lahan yang selama ini digunakan oleh Bank Indonesia sebagai tempat pelatihan LPPI.
Selanjutnya, dr. Adji Suprajitno mengaku sebagai ahli waris sah dari sang ayah Abdurahman Aluwi yang membeli tanah tersebut dari Haji Sainin bin RA sejak 12 Mei 1959, dan memiliki dokumen lengkap, termasuk surat girik No. 248 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 916/1959.P tanggal 27 Juni 1959 yang menetapkan bahwa ia beserta saudara-saudaranya sebagai ahli waris yang sah. “Semua bukti dokumen yang kami miliki lengkap tercatat di kantor desa dan sah secara hukum” Jelas dr. Adji Suprajitno.
Secara fakta, tanah tersebut tidak pernah dijual belikan atau dipindah tangankan oleh pemilik maupun ahli waris, namun secara tiba tiba pihak Bank Indonesia memiliki dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang dimana pada saat dilakukan pengecekan oleh ahli waris dokumen tersebut tidak memiliki nomor girik sebagai dasar penerbitan sertifikat.
“Ada bukti otentik nomor girik kami dimanipulasi oleh oknum, tapi nomor tersebut tetap tercatat dibuku besar Desa. Bukti kami lengkap termasuk surat warisan dari kakek saya” Tambah dr. Adji Suprajitno.
Atas gugatan kasus sengketa tanah tersebut, dr. Adji berharap akan keadilan dan proses hukum berjalan dengan transparan.
“Saya berharap, proses hukum berjalan dengan sebaik baiknya sesuai dengan gugatan dan tuntutan kami. Pihak Bank Indonesia mengembalikan sepenuhnya tanah hak milik kami, atau membayar ganti rugi sebesar 527 Milyar Rupiah” Tutupnya. (Tim).
