DAERAH

Bancakan’ Anggaran & Cacat Perencanaan, GMPPG Desak Inspektorat Garut Audit Total Disperindag Garut dan Proyek Revitalisasi PKL Pemda

Garut, zonainformasinew.com – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Garut (GMPPG) melontarkan kritik tajam dan kajian analitis mendalam terkait kebijakan pembangunan penataan ruang publik di Kabupaten Garut. Fokus sorotan publik kini tertuju pada *Program Revitalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Area Pemda Garut di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, yang menelan alokasi dana APBD sebesar Rp 280 juta untuk realisasi tahap pertamanya yanh sudah di terima oleh pihak ketiga.

Berdasarkan investigasi serta kajian kritis yang dilakukan GMPPG, pelaksanaan proyek tersebut disinyalir tidak sekadar mengalami degradasi kualitas fisik, melainkan menyimpang jauh dari prinsip-prinsip *good governance*, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola keuangan daerah. Ketidaksesuaian antara besaran alokasi APBD yang terserap dengan output pengerjaan fisik di lapangan memicu indikasi kuat hadirnya praktik tidak sehat (*unlawful act*) serta dugaan ‘bancakan’ anggaran di lingkungan dinas terkait.

*Permasalahan Utama GMPPG:*

1. **Indikasi ‘Bancakan’ Anggaran & Pemborosan APBD**
Realisasi fisik di lokasi pengerjaan dinilai jauh dari memadai jika dibandingkan dengan alokasi APBD bernilai Rp280 juta yang telah digelontorkan. GMPPG menilai terdapat ketimpangan substansial antara nilai keekonomian pengerjaan (*value for money*) dengan nilai kapitalisasi anggaran. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penggelembungan (*mark-up*) atau alokasi anggaran yang tidak produktif dan berpotensi menjadi ajang bancakan oknum-oknum tertentu.
2. **Gagal Memenuhi Aspek Perencanaan & Abai terhadap *Feasibility Study***
Suatu proyek publik bernilai ratusan juta rupiah idealnya diawali dengan dokumen perencanaan teknis yang presisi. GMPPG menilai proyek penataan kawasan PKL Pemda ini mengabaikan prinsip-prinsip dasar studi kelayakan (*Feasibility Study*). Dampaknya, proyek terkesan dikerjakan secara reaktif, asal-asalan, serta melahirkan bangunan fisik berjarak jauh dari standar fungsionalitas dan estetika perkotaan.
3. **Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis dan RAB**
GMPPG mencatat adanya kesenjangan mencolok antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diasumsikan dengan realisasi material teknis di lapangan. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi fisik ini berisiko memperpendek umur teknis infrastruktur dan merugikan keuangan negara/daerah.
4. **Marginalisasi Hak Ekologis & Ekonomi Pedagang Kecil (PKL)**
Proyek revitalisasi yang sejatinya diniatkan untuk mendongkrak perekonomian lokal justru berisiko mematikan mata pencaharian pelaku usaha kecil. Penataan yang minim keterlibatan dan partisipasi publik berpotensi menciptakan ketidakpastian ruang bagi para PKL yang selama ini bergantung pada koridor penataan tersebut.
5. **Efek Domino pada Proyek Penataan Ruang Publik Lainnya**
GMPPG menegaskan bahwa karut-marutnya tata kelola pada proyek PKL Pemda ini merupakan cerminan buruk dari tata kelola proyek penataan perkotaan Garut secara menyeluruh, termasuk wacana revitalisasi pasar tradisional hingga proyek *Garut City Market*.

#### **Tuntutan dan Desakan Resmi:**

Atas dasar pertimbangan objektif dan tanggung jawab moral pengawasan publik, **GMPPG menyampaikan desakan resmi sebagai berikut**:

* **Audit Total oleh Inspektorat Kabupaten Garut:** Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Garut untuk segera menurunkan tim auditor independen guna melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan audit investigatif terhadap Disperindag ESDM Kabupaten Garut serta seluruh alokasi anggaran proyek Revitalisasi PKL Pemda sebesar Rp280 juta.
* **Transparansi Dokumen Teknis:** Mendesak Disperindag ESDM Kabupaten Garut untuk merilis secara terbuka dokumen publik terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen *Feasibility Study* guna membuktikan akuntabilitas keuangannya kepada publik Garut.

GMPPG menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Garut.(Wahyu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha