DAERAH

APBDes 2025 Diungkap, Kades Karyamekar Diduga Enggan Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Rp 2,3 Miliar

Garut, zonainformasinew.com – Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik setelah APBDes Tahun Anggaran 2025 dipublikasikan dengan total anggaran mencapai Rp 2.374.017.934.

Namun upaya media untuk meminta klarifikasi atas rincian anggaran tersebut justru berujung pada insiden tidak terduga: kepala desa diduga kabur saat hendak dikonfirmasi, sehingga memicu dugaan penghalangan tugas jurnalistik.

Total Pendapatan Desa 2025

Pendapatan Asli Desa (PADes): Rp 30.470.000, Pendapatan Transfer: Rp 2.343.547.934 dan total pendapatan resmi: Rp 2.374.017.934

Rincian Belanja Desa yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang terpampang:

A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Termasuk Siltap & tunjangan Kades/perangkat, jaminan sosial perangkat operasional kantor desa, tunjangan BPD, Insentif RT/RW dan Administrasi kependudukan dan perencanaan desa

Anggaran besar tercatat: Rp 667.998.934 dan Rp 628.616.934

B. Pelaksanaan Pembangunan Desa (Bidang Anggaran Terbesar)

Mencakup: kesehatan & posyandu, pendidikan masyarakat, Pembangunan jalan desa, drainase, TPT, Rehabilitasi rumah tidak layak huni, Air bersih & sanitasi

Nominal pada papan APBDes terlihat: Rp 1.226.013.000, Rp 726.600.000, Rp 446.993.000 dan Rp 415.900.000

C. Pembinaan Kemasyarakatan : Keamanan & ketertiban, Karang Taruna, PKK, Lembaga desa dengan anggran : Rp 29.500.000, Rp 12.500.000, Rp 8.500.000

D. Pemberdayaan Masyarakat : Pelatihan, alat pertanian/ternak, penguatan UMKM Anggaran: Rp 255.610.000

E. Bidang Keadaan Mendesak & Kebencanaan, Penanganan darurat desa, Bencana alam, anggaran:
Rp 153.000.000 – Rp 176.000.000 – Rp 137.000.000 – Rp 136.000.000

Saat tim media datang untuk menanyakan: Realisasi fisik pembangunan, Lokasi kegiatan, Volume pekerjaan, Penjelasan angka-angka besar pada APBDes, Dokumen pendukung dan laporan progres, Kepala desa justru diduga menghindar dan pergi meninggalkan area kantor desa. Tidak ada satu pun klarifikasi yang diberikan.

Beberapa saksi di lokasi menyebut tindakan tersebut dilakukan saat wartawan sudah siap bertanya dengan menunjukkan data APBDes langsung dari papan informasi.

Dugaan Tindakan Menghalangi Tugas Pers. Perilaku menghindar dan tidak memberikan akses informasi publik dinilai masuk pada dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Dalam konteks ini, sikap kabur, tidak mau memberikan keterangan, serta menolak transparansi anggaran desa dapat memenuhi unsur penghalangan tugas jurnalistik.

Sementara  Warga Bertanya: “Ada Apa Dengan Anggaran Rp 2,3 Miliar Ini?”. Tindakan kepala desa yang menghindar justru memicu kecurigaan masyarakat terkait kejelasan pembangunan fisik dan transparansi kegiatan

Dugaan anggaran yang tidak sesuai kondisi lapangan dan program pemberdayaan yang tidak diketahui warga, belanja yang tidak pernah dirasakan manfaatnya memicu pertanyaan masyarakat.

Warga menilai bahwa jika semua penggunaan anggaran sesuai aturan, seharusnya kepala desa berani terbuka, bukan menghindar.Warga mendesak APH turun tangan dalam menyikapi hal ini

Masyarakat dan tim media mendesak, Inspektorat Garut, Unit Tipikor Polres Garut, Kejaksaan Negeri Garut untuk melakukan audit total, mengecek seluruh kegiatan pembangunan, dan memproses hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi maupun penghalangan tugas pers. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha