PROYEK JALAN RP 1.8 MILIAR DI BANJARWANGI SUDAH RETAK DAN AMBLES KETUA LSM PERKARA GARUT DESAK INPEKTORAT DAN KEJAKSAAN TURUN TANGAN
Garut, zonainformasinew.com – Kondisi proyek rekonstruksi jalan di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menjadi sorotan serius. Pasalnya, pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Garut dengan nilai kontrak mencapai Rp1.803.278.282,19 tersebut memperlihatkan kondisi kerusakan pada sejumlah bagian beton jalan.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima, terlihat beton jalan mengalami retakan panjang, terbelah, terangkat, bahkan terdapat bagian yang tampak ambles. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas hasil pekerjaan, pengawasan teknis, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi dalam kontrak.

NILAI KONTRAK MILIARAN, KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan:
Dinas: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Nomor kontrak:
602.1/02/KTR/PPK.1/DAU/BM/PUPR/2026.
Tanggal kontrak: 11 Februari 2026.
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
Subkegiatan: Rekonstruksi Jalan.
Pekerjaan: Rekonstruksi Ruas Jalan Pamengpeuk–Singajaya.
Lokasi: Km 8+000 sampai Km 16+000, Kecamatan Banjarwangi.
Sumber dana: APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.
Nilai kontrak: Rp1.803.278.282,19.
Pelaksana: CV Putra Perkasa Karya.
Harun Ar-Rasyid, Ketua LSM Perkara Garut, menyatakan sangat menyayangkan apabila pekerjaan dengan anggaran sebesar itu justru memperlihatkan kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pengerjaan.
“Ini menjadi pertanyaan serius.
Anggaran pembangunan mencapai miliaran rupiah, tetapi kondisi hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan justru memperlihatkan kerusakan. Kami ingin mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, mutu beton, serta perencanaan konstruksi yang telah ditetapkan,” tegas Harun.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek dan pencairan anggaran. Akan tetapi, harus mengutamakan kualitas, keselamatan pengguna jalan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
INSPEKTORAT DAN KEJAKSAAN DIMINTA TURUN LANGSUNG
Harun meminta Inspektorat Kabupaten Garut segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berdasarkan laporan administrasi, tetapi juga dilakukan melalui pengecekan langsung ke lokasi.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
Kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.
Mutu dan kualitas material beton yang digunakan.
Ketebalan serta metode pengerjaan konstruksi.
Kesesuaian pelaksanaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Proses pengawasan oleh konsultan pengawas dan PPK.
Proses pembayaran serta hasil pemeriksaan pekerjaan.
Status masa pemeliharaan dan tanggung jawab penyedia jasa atas kerusakan.
Selain Inspektorat, Harun juga meminta Kejaksaan agar melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
SEJUMLAH PASAL HUKUM PERLU MENJADI PERHATIAN
Dalam persoalan ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang patut menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
1. Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, termasuk standar mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan.
2. Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Apabila penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan mengakibatkan kegagalan bangunan, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat dimintai pertanggungjawaban. Penetapan kegagalan bangunan dilakukan oleh penilai ahli.
3. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Tipikor
Apabila terbukti terdapat perbuatan curang dalam pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan orang atau barang, termasuk pembiaran yang disengaja oleh pihak yang bertugas mengawasi, ketentuan ini dapat menjadi dasar pemeriksaan.
Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta/atau denda Rp100 juta sampai Rp350 juta.
4. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan ketentuan tersebut.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
5. Pasal 3 UU Tipikor
Apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, ketentuan ini juga dapat dipertimbangkan.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
LSM PERKARA GARUT SIAP KAWAL, TIDAK SEGAN LAPORKAN KE APH
Harun Ar-Rasyid menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kritik terhadap pelaksana proyek, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam mengawasi penggunaan uang rakyat.
Ke depan, dirinya bersama jajaran dan rekan-rekan LSM Perkara Garut menyatakan siap mengawal seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Garut.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara yang nilainya miliaran rupiah apabila hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai harapan masyarakat. Kami bersama rekan-rekan akan terus melakukan pengawasan dan mengumpulkan data serta bukti di lapangan.”
“Apabila ditemukan pekerjaan yang asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, atau terdapat indikasi penyimpangan anggaran, kami tidak akan segan-segan melaporkannya secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami ingin persoalan ini diperiksa secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Garut agar lebih selektif dalam memilih penyedia jasa serta tidak mengabaikan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya menjadi bangunan yang cepat rusak. Uang tersebut adalah uang rakyat. Kami ingin pembangunan yang berkualitas, bukan hanya proyek yang selesai di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Harun Ar-Rasyid.
MENUNGGU KLARIFIKASI DINAS PUPR DAN PENYEDIA JASA
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab teknis kerusakan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan ahli. Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Garut, PPK,
konsultan pengawas, serta CV Putra Perkasa Karya untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada sorotan pemberitaan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administrasi agar kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Garut semakin baik.(Yopi/AJUN).